Sebanyak 21 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR METODOLOGI PENELITIAN

Buku ini merupakan materi pembelajaran mata kuliah Metodologi Penelitian. Melaluinya diharapkan, mahasiswa dapat menjelaskan keterkaitan ilmu pengetahuan dan pendekatan ilmiah, perbedaan pendekatan ilmiah dan non ilmiah, cara berfikir ilmiah, perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif, dan etika penelitian. Alasan Mempelajari Metodologi Penelitian secara umum dimaknakan sebagai alat atau cara dimana kita melakukan fungsi-fungsi atau aktivitas. Alasan lainnya adalah dalam rangka menemukan atau memperoleh cara terbaik dan sesuai untuk menghasilkan suatu pengetahuan yang baru dan reliable.

Buku ini merupakan materi pembelajaran mata kuliah Metodologi Penelitian.

Serba Serbi Hukum Bisnis

Buku ini berisi 20 artikel yang erat kaitannya dengan hukum bisnis serta bermanfaat untuk menambah wawasan hukum anda. Sebagaimana yang penulis pahami bahwa Hukum Bisnis pada prinsipnya adalah “ALAT” berupa sistematika tertentu yang merangkum berbagai cabang atau ranting hukum, guna memperoleh pengertian-pengertian yang berguna bagi orang yang memanfaatkan alat tersebut. Maka gagasan penting dalam buku ini adalah ingin membagikan informasi berbagai sektor hukum yang penting untuk dipahami oleh setiap pelaku bisnis.

Buku ini berisi 20 artikel yang erat kaitannya dengan hukum bisnis serta bermanfaat untuk menambah wawasan hukum anda.

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam.

Pengantar Ilmu Ekonomi Makro

Dalam buku ini terdapat inti pembahasan pada bagaimana cara mengelola ekonomi suatu negara dengan sistem liberal atau persaingan bebas tanpa campur tangan pemerintah, juga adanya pengelolaan sumber daya dan pembagian kerja. Di samping itu mazhab klasik terkenal dengan tangan tidak kentara (invisible hand), penawaran menciptakan permintaannya sendiri (supply creates its own demand).

Dalam buku ini terdapat inti pembahasan pada bagaimana cara mengelola ekonomi suatu negara dengan sistem liberal atau persaingan bebas tanpa campur tangan pemerintah, juga adanya pengelolaan sumber daya dan pembagian kerja.

Dinamika Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia - Rajawali Pers

Hukum ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan lembaga keuangan syariah, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, muncul pula para pelaku ekonomi syariah di luar lembaga keuangan seperti hotel syariah, wisata syariah, dan lain-lain. Demikian halnya dengan ekonomi sosial, seperti halnya wakaf, infak, zakat, dan sedekah. Hal ini terbukti di masa pandemi masyarakat merasakan manfaat ekonomi sosial dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Bahkan di saat pandemi, pertumbuhan pembiayaan bank syariah melebihi pertumbuhan kredit bank konvensional. Pertumbuhan ekonomi syariah, bukan saja berkembang di Indonesia, namun dalam konteks ekonomi global pun mengalami pertumbuhan yang signifikan. Buku ini memaparkan hasil kajian dan penelitian yang berkaitan dengan dinamika ekonomi syariah di Indonesia dalam perspektif ilmu hukum.

Hukum ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat.

STUDI KELAYAKAN BISNIS

Yayat Sudrjat, S.H., M.M. Riana Kusumawati. 2. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis Ketika merintis sebuah usaha, pebisnis yang melakukan studi kelayakan, keberjalanan bisnisnya akan berbeda dengan pebisnis yang tidak melakukan studi kelayakan ...

Filsafat Hukum

Filsafat Hukum mengkaji hukum dari segi hakikat atau inti hukum dengan memberikan keterampilan berpikir logis, kritis, dan radikal dalam menganalisis dan mengimplementasikan nilai-nilai hukum pada masalah yang dihadapi. Hakikat hukum meliputi konsep-konsep tentang pengertian hukum (begrief des rechts), gagasan-gagasan tentang tujuan hukum (geltung des recht), dan motif-motif mengapa manusia mau menaati hukum (zwech des rechts). Keterampilan berpikir logis adalah terampil mendiskripsikan atau memaparkan fakta hukum secara objektif, berpikir kritis adalah menemukan posisi dan relasi stakeholders: dan berpikir radikal adalah menemukan hakikat permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga dapat memberikan alternatif solusi atau pemecahan masalah hukumnya. Filsafat hukum merupakan subspesies dari etika dan dari genus filsafat yang menjadi induk dari semua refleksi teoretik tentang hukum. Dengan metode kontemplatif, spekulatif, dan deduktif: filsafat hukum mengkaji secara kritis hakikat hukum sebagai perwujudan nilai, hukum sebagai sistem kaidah, dan hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Buku ini merupakan salah satu kontribusi terhadap khazanah filsafat hukum di Indonesia. Disusun secara tematis, buku ini menghadirkan seluruh tema sentral filsafat hukum, Di antara tema utama dalam buku ini: Fungsi Filsafat Hukum: Manusia dan Pengetahuan: Filsafat Nilai Sebagai Leluhur dari Filsafat Hukum: Sejarah Filsafat Hukum: Karakteristik Filsafat Hukum: Aliran-Aliran Filsafat Hukum: Memahami Pancasila Sebagai Paham Filsafat: Epistemologi Hukum: Ontologi Hukum: Aksiologi Hukum: Hukum dan Moral: Kerangka Ilmiah Profesi Hukum: Etika Ajaran Filsafat: Etika Profesi Penegak Hukum di Indonesia: Hukum dan Keadilan. Dari buku ini penulis mengajak pembaca untuk melihat lebih jeli, dalam, dan jauh mengenai hakikat hukum, mengetahui kebenaran, keadilan, kemanusiaan, nilai, etika, dan moral di balik hukum, mencari mulai dari yang terbuka sampai kepada yang masih tersembunyi di dalam hukum, serta memahami hukum sebagai pertimbangan nilai dan postulat, hingga untuk kembali pada suatu kesadaran, memenuhi hukumnya. Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas referensi filsafat hukum dan diharapkan dapat memiliki kompetensi atau kemampuan berpikir logis, kritis, dan radikal, sehingga dapat menemukan hakikat hukum, yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepantasan, keseimbangan, dan lain-lain. Nilai-nilai tersebut telah menjadi subjek analisis filsafat hukum selama hampir seabad lamanya, yang menunjukkan adanya proses rasionalisasi dan konkretisasi terhadap hasil perenungan manusia, serta tuntutan implementasi sesuai dengan kompleksitas permasalahan era global dewasa ini.

Filsafat Hukum mengkaji hukum dari segi hakikat atau inti hukum dengan memberikan keterampilan berpikir logis, kritis, dan radikal dalam menganalisis dan mengimplementasikan nilai-nilai hukum pada masalah yang dihadapi.

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Penulis : Dr. Rispa Eliza, ST. MM., Mohamad Zulman Hakim, S.E., M.M., M.Ak., CSRS., CSRA., Dr. Arini Novandalina, SE, M. SI., Maryam, S.E.I, M.Si., Pretty Naomi Sitompul, S.E., M.Si., Dr. Triana., Meinarsih, SE, M.Si, Ak, CPA, CERA, CFRM, CFA, QIA., Junaidi, S.H., M.H., C.L.A., C.B.P.A., Sulvariany Tamburaka, Safaruddin, Tuti Dharmawati, Eko Cahyo Mayndarto, Andrew Shandy Utama, S.H., M.H, Arwinence Pramadewi, SE., MM Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 196 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-855-8 No. E-ISBN : 978-623-162-856-5 (PDF) SINOPSIS Buku ini berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank”. Buku ini ditulis oleh beberapa penulis dari beberapa lembaga pendidikan di Indonesia. Buku ini penulis kontribusikan untuk bidang keuangan di Indonesia. Buku ini terdiri dari tiga belas bab. Adapun pembahasan masing-masing bab dalam buku ini sebagai berikut : Bab 1 Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Bank Bab 2 Kesehatan dan Rahasia Bank Bab 3 Penghimpunan dan Penyaluran Dana Serta Kredit Bank Bab 4 Bank Syariah Bab 5 Asuransi Bab 6 Sewa Guna Usaha (Leasing) Bab 7 Pegadaian Bab 8 Anjak Piutang Bab 9 Modal Ventura Bab 10 Dana Pensiun Bab 11 Pasar Modal Bab 12 Lembaga Keuangan Internasional Bab 13 Merangkum Kembali tentang Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami dan menambah wawasan tentang “Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank”.

... syariah , dan pemantauan kepatuhan terhadap prinsip syariah . 6. Pengawasan dan Regulasi a . Bank Konvensional Tunduk pada regulasi perbankan konvensional yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan negara terkait . b . Bank Syariah Tunduk ...

Athletics

OAC Review, V.25, No.2, Nov.1912

Rahasia Keputusan Cerdas: Strategi Negativisme Konstruktif untuk Ungkap Risiko & Raih Sukses Besar!

Dalam filsafat dan psikologi, positivisme dan negativisme adalah dua pendekatan yang sangat berbeda dalam memahami dunia dan menjalani kehidupan. Positivisme adalah paham yang mendorong individu untuk selalu melihat sisi terang dari setiap situasi, menekankan pentingnya berpikir positif, optimisme tanpa batas, dan keyakinan bahwa segala sesuatu akan berjalan dengan baik jika seseorang cukup percaya dan berusaha. Sebaliknya, negativisme bukanlah sekadar pesimisme, melainkan pendekatan kritis dan realistis yang menekankan pentingnya mengantisipasi kemungkinan buruk, memandang dunia secara lebih objektif, dan menghindari ekspektasi berlebihan yang dapat berujung pada kekecewaan. Positivisme modern telah menjadi bagian integral dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengembangan diri hingga strategi bisnis. Banyak buku self-help dan seminar motivasi menekankan bahwa berpikir positif adalah kunci utama menuju kebahagiaan dan kesuksesan. Konsep seperti hukum tarik-menarik (law of attraction) mengajarkan bahwa energi positif akan menarik hal-hal baik ke dalam hidup seseorang. Akibatnya, banyak orang mencoba menghilangkan pikiran negatif dan menggantinya dengan afirmasi positif, berharap bahwa hal itu akan mengubah realitas mereka. Namun, pendekatan ini memiliki masalah mendasar. Positivisme sering kali mengabaikan kenyataan bahwa dunia penuh dengan ketidakpastian dan risiko. Berfokus hanya pada sisi positif dapat membuat seseorang buta terhadap potensi bahaya dan kurang mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan buruk. Hal ini berisiko menimbulkan keputusan yang tidak bijak karena kurangnya pertimbangan terhadap konsekuensi negatif.

Dalam filsafat dan psikologi, positivisme dan negativisme adalah dua pendekatan yang sangat berbeda dalam memahami dunia dan menjalani kehidupan.