Sebanyak 552 item atau buku ditemukan

Cara Mudah Memahami Al-Quran Otodidak Metode 3 In 1

Tidak sedikit umat Islam di Indonesia yang kesulitan dalam memahami kandungan ayat-ayat al-Quran karena terkendala penguasaan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa sumber primer ajaran Islam. Penguasaan bahasa Arab yang baik juga akan sangat memudahkan Anda yang ingin mulai untuk mempelajari sumber utama ajaran Islam, al-Quran. Metode 3 in 1 yang ditemukan oleh penulis hadir untuk menjawab permasalahan tersebut. Metode ini merupakan perpaduan antara tiga aspek: mempelajari kata dalam bahasa Arab dalam al-Quran, memahami makna yang terkandung dalam tiap-tiap ayat yang dipelajari, serta mempelajari tata bahasanya baik sharaf maupun nahwu secara bertahap dan berkelanjutan. Itulah kelebihan buku ini. Sebuah terobosan yang telah teruji selama 18 tahun, membantu Anda yang ingin belajar bahasa Arab secara lebih baik.

Tidak sedikit umat Islam di Indonesia yang kesulitan dalam memahami kandungan ayat-ayat al-Quran karena terkendala penguasaan bahasa Arab.

Panduan Lengkap Belajar Ilmu Tajwid Otodidak

Saat ini sudah banyak buku yang membahas ilmu Tajwid. Ada yang membahasnya secara detail berjilid-jilid, dan ada pula yang ringkas. Buku ini mengambil jalan tengah: menghimpun semua objek pembahasan ilmu Tajwid, tapi tetap mempertimbangkan cara yang sederhana. Disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti. Sangat bermanfaat dan tepat untuk dijadikan buku pegangan Anda dan keluarga yang ingin membaca al-Quran dengan baik dan benar.

Disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti. Sangat bermanfaat dan tepat untuk dijadikan buku pegangan Anda dan keluarga yang ingin membaca al-Quran dengan baik dan benar.

BIOGRAFI DAN AKIDAH IMAM AL-MUZANI

Meniti Kemurnian Akidah Ahlussunnah Melalui Penjelasan Ilmiah Kitab Syarhussunnah

Isma'il bin Yahya al-Muzani yang lebih dikenal dengan Imam al- Muzani ( wafat pada tahun 264 H) adalah seorang ulama dari Negeri Mesir. Beliau adalah murid imam asy- Syafi'i. Bahkan beliaulah yang memandikan jenazah Imam asy-syafi'i. Imam asy-syafi'i pernah berujar, "al- Muzani adalah penolong mazhabku". Buku ini adalah penjelasan terhadap salah satu karya al-Muzani dalam bidang akidah, yang dikenal dengan sebutan syarhus Sunnah Lil Muzani. Kitab yang berisi uraian lengkap mengenai akidah ahlussunah wal jamaah yang shahih berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Di antara pembahasan di dalamnya adalah akidah tentang ketinggian Allah diatas 'Arsy, iman terhadap malaikat, penciptaan Adam, surga dan neraka, keimanan terhadap takdir, hakikat keimanan, keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah bukan mahluk, keimanan terhadap sifat-sifat Allah, tidak gegabah dan bermudah-mudahan dalam mengkafirkan seseorang yang asalnya muslim, ketaatan kepada pemimpin muslim, ajal mahluk, fitnah kubur, pengadilan hari kiamat, serta kecintaan terhadap para sahabat Nabi. Buku ini dilengkapi pula dengan pembahasan empat rukun Islam (shalat fardhu, zakat, shaum Ramadhan, haji), menghindari najis, thaharah ( berwudhu dan mandi wajib), shalat sunnah ( witir, rawatib, Idul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana dan istisqa'). Dibahas pula beberapa contoh dosa besar seperti perbuatan mengadu domba,ghibah, dusta, dan bertindak sewenang-wenang. Semoga kehadiran buku ini memberi pencerahan bagi anda dalam mengenal dan mendalami akidah yang shahihah sesuai dengan pemahaman Nabi dan para sahabatnya.

Isma'il bin Yahya al-Muzani yang lebih dikenal dengan Imam al- Muzani ( wafat pada tahun 264 H) adalah seorang ulama dari Negeri Mesir.

Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Buku ini menyajikan materi tentang ilmu kalam dan aliran-alirannya, perilaku terpuji, perilaku tercela (israf, tabzir, dan bakhil), keteladanan Fatimah Az-Zahra dan Uways Al-Qarni, akhlak dalam pergaulan remaja, meraih husnul khatimah, tasawuf dan tokohnya, keteladanan Abdurrahman bin Auf dan, Abu Dzar Al-Gifari. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang ...

Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Buku ini terdiri dari dua materi besar, yaitu Akidah dan Akhlak. Materi pembelajaran Akidah mencakup tentang kalimat tayyibah, asmaul husna, beriman kepada Qada dan Qadar, dan lainnya. Sedangkan untuk materi Akhlak mencakup tentang akhlak terpuji seperti sikap tanggung jawab, sikap adil, meneladani sifat sabar dan tobat, menghindari sikap tercela seperti pemarah dan fasik, dan lainnya yang dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami disertai contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Kelebihan dari buku ini, adanya pernak-pernik yang dapat menambah wawasan siswa berupa Tilawātil Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek.

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang ...

Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia Abad VII Sampai Abad XV

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas. Ketidakjelasan ini antara lain terletak pada pertanyaan kapan Islam datang, dari mana Islam berasal, siapa yang menyebarkan Islam di Nusantara pertama kali dan sebagainya. Karenanya sampai sekarang persoalan ini masih senantiasa menjadi ajang perdebatan para ahli sejarah, meskipun telah diadakan beberapa kali seminar yang membahas masalah tersebut. Pada tahun 1963 para ahli berkumpul di Medan untuk membicarakan persoalan ini secara akademik. Perdebatan pun menjadi sengit yang berujung pada dua pendapat. Tentang waktu dan asal usul Islam. Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara tentu memerlukan proses yang sangat panjang dan melalui saluran-saluran Islamisasi yang beragam, seperti perdagangan, perkawinan, tarekat (tasawuf), Pendidikan dan kesenian.Pada tahap awal proses Islamisasi, saluran perdagangan sagat dimungkinkan. Hal ini sejalan dengan kesibukan lalu lintas perdagangan abad ke 7 sampai abad ke 16, sebagaimana telah diuraikan di atas. Para pedagang dari Arab, Persia, India dan Cina ikut ambil bagian dalam aktivitas perdagangan dengan masyarakat di Asia Barat, Timur dan Tenggara. Saluran Islamisasi dengan media perdagangan sangat menguntungkan. Hal ini disebabkan karena dalam Islam tidak ada pemisahan antara aktivitas perdagangan dengan kewajiban mendakwahkan Islam kepada pihak-pihak lain. Nabi Muhammad sendiri memimpin ekspedisi dagang ke Syam ketika beliau belum mendapat risalah. Selain itu, dalam aktivitas perdagangan ini, golongan raja dan kaum bangsawan lokal umumnya terlibat di dalamnya. Tentu saja ini sangat menguntungkan, karena dalam tradisi lokal apabila seorang raja memeluk Islam, maka dengan sendirinya akan diikuti oleh mayoritas rakyatnya. Ini terjadi karena masih kuatnya penduduk pribumi memelihara prinsip-prinsip yang sangat diwarnai oleh hirarki tradisional.

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas.

Wanita dan Peradilan

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim? Masalah ini termasuk yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha’ dahulu. Dimana segolongan dari mereka –yakni dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali– berpendapat tentang tidak bolehnya seorang wanita menjabat sebagai hakim.

Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim?

Wanita dan Thalaq

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami.