Sebanyak 71 item atau buku ditemukan

Fikih Sirah

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar. Inilah satu-satunya buku pegangan dasar tentang sirah Nabi Muhammad Saw. yang paling lengkap dan tepercaya. Sebagai ulama paling berpengaruh abad ini, otoritas sang pengarang sama sekali tidak diragukan. Beliau menyajikan karya ini dengan ungkapan sastrawi yang ringan dan renyah. Buku yang penuh kejutan, bahkan dari kisah hidup Rasulullah Saw. yang paling sederhana pun ternyata ada hikmah dan hukum yang patut kita renungkan. Buku ini wajib dibaca oleh siapa pun yang merindukan sosok ideal dalam menjalani hidupnya di dunia dan akhirat. [Mizan, Hikmah, Referensi, Agama, Islam, Indonesia]

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar.

7 Kaidah Utama Fikih Muamalat

Kaidah-kaidah fikih (qawa’id fiqhiyah) adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fikih, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan fikih di dalam menentukan hukum dari suatu perkara dan kejadian. Kaidah-kaidah ini sangat banyak dan bercabang-cabang. Dari sisni, seorang pengkaji hukum Islam atau faqih tidak dapat memahami segala isi kajian hokum Islam kecuali jika ia mempelajari qawa’id fiqhiyah. Semakin tinggi tingkat penguasaan seorang faqih akan kaidah-kaidah ini, maka tingkat prestasinya akan semakin naik dan rangkingnya pun akan semakin meningkat, dan terbukalah jalan di hadapannya menuju prosedur fatwa. Oleh karena itu, mempelajari kaidah-kaidah fikih merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menggeluti dunia fikih.

- Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar.

USHUL FIKIH

Metode Ijtihad Hukum Islam

Tak dimungkiri, Al-Quran dan al-Sunnah adalah dua pusaka umat Islam. Keduanya seringkali bersifat global, mutlak, homonium sehingga Islam yang dijadikan pedoman kehidupan. Namun sayangnya, Al-Quran butuh penjelasan lebih lanjut. Dari tinjauan aspek ilmu hukum, AlQur'an ataupun al-Sunnah bukanlah kitab undang-undang dengan sekian banyak pasal yang siap untuk diterapkan. Padahal manusia butuh panduan yang bisa langsung diterapkan. Dari titik ini muncullah upaya di kalangan fukaha untuk merumuskan panduan praktis tersebut. Fukaha menyarikan (istinbath) panduan praktis yang disebut fikih tersebut dari Al-Quran dan al-Sunnah. Tak ketinggalan, fukaha kemudian membangun prinsip- prinsip dasar dalam menyarikan hukum Islam yang dikenal sebagai prinsip/fondasi hukum Islam (ushul fikih). Buku ini membabar ushul fikih dari A sampai Z sebagai dalil sekaligus metode penggalian hukum Islam (istinbath). Dibuka dengan membedah pemahaman dasar tentang apa itu ushul fikih, buku ini juga mengulas bagaimana ushul fikih bekerja. Mulai dari prinsip dasar penggalian hukum dari sumbernya, hingga kaedah dasar dalam penetapan hukum, baik kaedah asasi ataupun kaedah bahasa-logika. Tak terkecuali, buku ini juga menerangkan metode ijtihad sebagai peranti dasar dalam penggalian, penemuan, dan penetapan hukum Islam (fikih). Tidak hanya bersifat filosofis, buku ini juga menuntun kita dengan metode praktis dalam penerapan beberapa prinsip dasar ushul fikih sehingga mudah dipahami dan diamalkan untuk menyelesaikan problem kemanusiaan kekinian.

Buku ini membabar ushul fikih dari A sampai Z sebagai dalil sekaligus metode penggalian hukum Islam (istinbath). Dibuka dengan membedah pemahaman dasar tentang apa itu ushul fikih, buku ini juga mengulas bagaimana ushul fikih bekerja.

Buku Pintar Fikih Wanita

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini. Penulis menyisir satu per satu tema fikih wanita: dari aurat hingga imam shalat; dari aborsi hingga poligami; dari ibadah hingga keluarga; dari pendidikan hingga karier, dari jilbab hingga peran perempuan dalam ranah politik, sosial, dan budaya. " Selain lengkap, metode pembahasannya akurat, cermat, dan ketat dalam mengajukan dalil dan menyimpulkan hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami, berbagai pandangan ulama fikih dan hadis terkemuka dibeberkan demi memperkaya wawasan pembaca, lalu disarikan relevansinya dengan realitas kehidupan saat ini. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini.

Fikih Islam Nusantara

Buku ini merupakan terjemahan dari kitab ulama asli Nusantara, Syaikh Nawawi al-Bantani. Judul aslinya adalah Kâsyifah as-Sajâ fî Syarh Safinah an-Najâ karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami al-Batawi. Sebagai sebuah kitab fikih, tidak seperti kitab fikih pada umumnya seperti kitab Fath al-Qarib, Fath al-Mu‘in dan Fath al-Wahhab yang membahas perihal ibadah, mu‘amalah, kekeluargaan, dan pidana. Kitab Kâsyifah as-Sajâ hanya berisi penjelasan seputar fikih ibadah, yang meliputi enam bab, yakni taharah (bersuci), tanda baligh, salat, jenazah, zakat, puasa. Meskipun kitab Kâsyifah as-Sajâ merupakan kitab fikih, kitab ini juga berisi pembahasan akidah, yang terkait pondasi agama Islam, rukun dan kalimat tauhid. Hal ini nampaknya dapat dinilai sebagai kelebihan kitab ini, karena para pembaca dapat mengetahui inti dari permasalahan akidah dan fikih ibadah secara bersamaan. Sebagai kitab yang amat populer di Nusantara sekaligus penulisnya berasal dari Nusantara, kiranya tak berlebihan jika terjemahan dari kitab ini diberi judul Fikih Islam Nusantara, karena pada dasarnya fikih mazhab Syafi’i yang dianut dan diajarkan oleh Syaikh Nawawi dan Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami al-Batawi sekaligus dianut oleh mayoritas umat Islam Nusantara sejak dahulu kala hingga kini.

Sebagai kitab yang amat populer di Nusantara sekaligus penulisnya berasal dari Nusantara, kiranya tak berlebihan jika terjemahan dari kitab ini diberi judul Fikih Islam Nusantara, karena pada dasarnya fikih mazhab Syafi’i yang dianut dan ...

Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Buku ini merupakan disertasi DR.Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi pada program S3 Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan studi keislaman Universitas Ummul Qura Makkah dengan predikat Summa Cumlaude. Buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu: BAB I : DASAR-DASAR EKONOMI (produksi, konsumsi, distribusi, uang(moneter), perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah). BAB II : PEMBANGUNAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL( Makna pembangunan ekonomi dan penanggungjawabnya, tuntutan-tuntutan pembangunan ekonomi, kendala-kendala dalam pembangunan ekonomi, dan hubungan ekonomi internasional) BAB III : PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI(Hisbah dan pengawasan pasar, pengawasan harta, pengawasan dan pengaturan kerja,serta perlindungan lingkungan). Bagi Anda para mahasiswa, praktisi Ekonomi Syariah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syariah, buku ini kami persembahkan.

... As-Sa'adah wa An-Najah, An-Nadwah Al-Alamiyah li Asy-Syabab Al-Islami, Riyadh, Cet. 1, 1418 H/1997 M. 541. Baharits, Adnan Hasan, Mas'uliyah Al-Ab Al-Muslimfi Tarbiyah Al-Waladfi Marhalah 786 Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab.

Fiqh Today 1: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Kontroversial

... Islami . Di luar itu , lebih - lebih jika berbahasa Inggris , maka disebut tidak Islami . Apa benar , ada jenis musik tertentu yang bisa disebut Islami ? Sebenarnya musik Islami itu seperti apa ? Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa musik ...

Fikih Tamkin

Panduan Meraih Kemenangan dan Kejayaan Islam

Kemenangan dan kejayaan bagi orang-orang yang beriman, memiliki berbagai macam bentuk dan wujud yang berbeda, di antara yang terpenting adalah; tersampaikannya misi risalah, takluknya musuh, dan terwujudnya umat terbaik yang makmur sejahtera di bawah naungan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Boleh jadi musuh-musuh Islam memandang bahwa kemenangan dan kejayaan umat Islam adalah mustahil dan omong kosong belaka. Namun kaum muslimin harus tetap yakin dengan janji Allah bahwa bumi ini akan diberikan pada hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Ini bukanlah mimpi atau ilusi. Sebaliknya, ia adalah bentuk keimanan sempurna kepada Allah dan keyakinan akan kebenaran semua janji-Nya. Keimanan yang murni adalah yang tak terkotori debu keraguan dan virus kemusyrikan. Karena hanya keimanan yang murni dan amal saleh yang tulus kepada-Nyalah, yang menjadi kunci utama terealisasikannya kejayaan Islam. Buku ini adalah sebuah kajian terhadap berbagai macam makna kemenangan dan kejayaan, syarat-syaratnya, sebab-sebabnya, tahapan-tahapannya, tujuan-tujuannya, kendala-kendalanya serta faktor-faktor pendukungnya. Tak pelak, buku ini menjadi rujukan penting bagi para pegiat dakwah dan aktivis Islam dalam menuntun mereka menggapai kesuksesan.

Kemenangan dan kejayaan bagi orang-orang yang beriman, memiliki berbagai macam bentuk dan wujud yang berbeda, di antara yang terpenting adalah; tersampaikannya misi risalah, takluknya musuh, dan terwujudnya umat terbaik yang makmur ...

Hak Asasi Manusia Dalam Fikih Kontemporer

Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... Islami. Muhammad al-Zuhaili. Al-Hurriyyah al-Diniyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah Abadhuha wa Dawabituha. “Majma' Fiqh al-Islami al-Ta'bi li al-Munaddamat al-Mu'tamar al-Islami, Dawrah IX. Muhammad bin 'Abd. al-Wahid al-Siwasi. T.th ...