Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Wanita dan Peradilan

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim? Masalah ini termasuk yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha’ dahulu. Dimana segolongan dari mereka –yakni dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali– berpendapat tentang tidak bolehnya seorang wanita menjabat sebagai hakim.

Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim?

Wanita dan Thalaq

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami.

Muamalah Finansial Wanita

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).

Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya.

Seputar Makanan Haram

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Menurut Sunnah dan fitrah alamiahnya, kaum wanita adalah pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan rumah tangga berikut segala pernakperniknya. Tak diragukan lagi, bahwa termasuk perkerjaan yang sangat istimewa yang diemban kaum wanita adalah memasak makanan dan menghidangkan untuk keluarganya. Karenanya, menjadi sebuah keharusan bagi kami untuk menjelaskan kepada kaum wanita perihal hukum yang berkaitan dengan makanan menurut kajian fiqih, yakni menyangkut halal-haramnya. Tujuannya, agar kaum wanita benar-benar bisa memahami hal ini, kemudian dapat memilah-milah mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram.

Menurut Sunnah dan fitrah alamiahnya, kaum wanita adalah pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan rumah tangga berikut segala pernakperniknya.

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.