Muamalah Finansial Wanita

Seri Fikih Wanita Empat Madzhab

Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).

Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya.