Sebanyak 5925 Textbook ditemukan

Teologi Al Banjari

Secara umum, buku ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pemikiran akidah Al-Banjari. Secara terperinci, buku ini bertujuan untuk (1) mengetahui pemikiran Al-Banjari tentang f irqah umat Islam, baik golongan Ahlal-Bida’, maupun aliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah; (2) mengetahui pemikiran Al-Banjari tentang masalah hakikat iman dan pemurnian akidah Islam; dan (3) mengetahui dan mendeskripsikan pandangan Al-Banjari tentang al-Mahdi dan tanda kiamat besar.

... Islam dan dakwah Islam. Di antara penelitian dalam bidang hukum Islam dan dakwah Islam, sebagaimana yang dikutip oleh ... Fikih)” di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; (3) Skripsi Ahmad Mas Ramadhani (1990) dengan judul ...

Al-Azhar

menara ilmu, reformasi, dan kiblat keualamaan

... Fiqh al - Islami , Fikih Islam . Warna sampulnya merah muda , dan tebalnya sekitar 500 halaman . Sebagai mahasiswa baru yang baru pertama bersinggungan de- ngan diktat perkuliahan al - Azhar , tentu hal tersebut me- nimbulkan ...

Teori Naskh Al-Qur’an Kontemporer: Studi Pemikiran Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda

Diskursus studi al-Qur’an kontemporer pasca Muhammad Abduh mengalami pergeseran paradigma, dari teks ke konteks. Konteks dalam proses penafsiran mendapatkan porsi pertimbangan yang lebih dibanding era sebelumnya. Hal ini berimplikasi terhadap munculnya beragam rekonstruksi dalam melihat teori-teori klasik, salah satu diantaranya adalah teori naskh al-Qur’an. Dua dari sekian tokoh yang menawarkan pembacaan modern adalah Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda. Taha membangun konstruksi teori naskh-nya di atas basis pemikirannya, yaitu evolusi syariah. Sedangkan Jasser menggugat penggunaan teori naskh berlandaskan perspektif maqashid syariatnya, yaitu teori sistem. Karena itu, buku ini berupaya menghadirkan kerangka argumen dan metodologis penafsirannya, berikut paradigma yang mendasarinya, serta relevansi pemikiran keduanya di dalam peta wacana naskh al-Qur’an kontemporer. Buku ini menyimpulkan bahwa teori naskh evolutif-progresif Taha bertumpu pada konteks dan dialektikanya terhadap realitas. Peristiwa naskh di periode Madinah dipahami tidak dalam kerangka penghapusan ayat, melainkan sebagai penggantian penerapan yang bersifat temporal. Pada saat yang sama, agar ajaran esensial yang terkandung di dalam ayat Makkiyah dapat terbuka kembali, ia membalik teori naskh konvensial, sehingga hukum mengalami gerak evolutif di sepanjang zaman. Di sisi yang lain, dalam kerangka teknis, Jasser Auda tak beranjak dari pengertian teori konvensional, namun perspektif maqashidi yang ia tawarkan menutup aplikasi yang memungkinkan terjadinya naskh. Hal itu dilakukan bertujuan untuk menunjukkan kelemahan argumen epistemologis teori naskh konvensional yang cenderung oposisi binner, menggantikannya dengan pembacaan komprehensif-multidimensional. Buku ini tidak sependapat dengan mayoritas ulama tradisional, baik tradisional secara zaman ataupun tradisional secara metodologi pembacaan.

... Islam di Qatar (2010-2015), Universitas Islam Novi Pazar Serbia (2012-2013), Universitas Alexandria Mesir, Akademi Fikih Islam di India, dan lain-lain. Kini ia memjadi dosen di almamaternya, Waterloo University dan Carleton University ...

Tafsir al-Azhar Jilid 3

Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi

Tafsir al-Azhar ini menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dengan ungkapan yang teliti, me-nerangkan maknamakna yang dimaksud dalam Al-Qur’an dengan bahasa yang indah, dan menghubungkan ayat dengan realita social dan sistem budaya yang ada. Tidak hanya itu, beliau juga membicarakan permasalahan sejarah, sosial, dan budaya di Indonesia. Me-ner jemahk an ayat demi ayat, menafsirkan ilmu pengetahuan untuk memperkuat tafsir uluhiyyah dan rububiyah. Menyeimbangkan dalil-dalil naqli dan aqli serta tidak hanya menukil dari ulama salaf, namun beliau juga meng angkat pengalaman sendiri namun tetap ber landaskan atas kepercayaan ulama-ulama ter dahulu. Beliau juga menguraikan makna dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dan memberi kesempatan bagi pembaca untuk berpikir. Tafsir ditulis membawa corak pandang hidup penafsir, haluan dan madzhabnya. Dalam tafsir ini, Hamka merujuk pada madzhab salaf, yaitu madzhab Rasulullah saw., para sahabat, dan ulama yang mengikuti jejak beliau. Tentang aqidah dan ibadah, Hamka mengikuti yang mendekati kebenaran dan meninggalkan yang menyimpang. Dan, mengenai pengetahuan umum, Hamka kerap kali meminta bantuan kepada ahlinya. Selain penyajiannya dalam masalah-masalah sosial, antropologi, dan sejarah, tafsir ini juga memiliki keunggulan lain yakni pembaca akan menemukan beberapa pen dapat dari para ulama Indonesia yang tidak terdapat dalam tafsir lainnya. Sehingga, wajar jika tafsir ini dapat diterima oleh masyarakat Indonesia, bahkan Asia Tenggara. Mengutip ucapan Perdana Menteri Malaysia waktu itu, Tun Abdul Razak, “Hamka bukan hanya milik bangsa Indonesia, tapi juga bangsa-bangsa Asia Tenggara.” [Gema Insani]

... Islam. Misalnya bahwa Islam disiarkan dengan pedang. Islam mewajibkan poligami. Umat Islam tidak akan maju selama mereka masih berpegang kukuh pada ajaran-ajaran agamanya. Bahwasanya ilmu fikih Islam tidak asli, tetapi caplokan saja dari ...

HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI Kisah Hidup dan Pemikiran Sang Pembaru Islam

Dalam buku ini, penulis mengajak kita menelusuri jejak-jejak perjalanan hidup Imam Al Ghazali sebagai sang Hujjatul Islam, baik dari pemikiran-pemikirannya, pengaruhnya dalam sejumlah bidang ilmu, maupun keistimewaan-keistimewaan yang melekat padanya. Imam Al Ghazali adalah ulama besar yang mengarang banyak kitab untuk berbagai disiplin ilmu pengetahuan, seperti fikih, tasawuf hingga filsafat. Dengan membaca perjalanan sejarahnya, kita bisa memetik banyak hikmah dan pelajaran sebagai bekal menjalani kehidupan dunia. Judul : HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI: Kisah Hidup dan Pemikiran Sang Pembaru Islam Ukuran : 14 cm x 20.5 cm x 1.4 cm Tebal buku : 280 halaman ISBN : 978-623-7910-25-1 Tahun : 2020

... fikih) Islam (Nasr, 1997: 284). Gugatan al-Ghazali terhadap para filosof itu, misalnya terekam dalam sebuah uraiannya soal filsafat dan aliranalirannya sebagai berikut: “Aliran-aliran para filosof dan bagaimana cacat kekafiran mengenai ...

Tata Kelola Pemerintahan Dalam Islam Sejarah Kepemimpinan Khalifah Hārūn Al-Rashīd (786-809 M) Dan Khalifah Abd Al-Rahmān Al-Nāsir (929-961 M)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengenalisis pandangan sejarawan terhadap tata kelola pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, untuk mengungkap dan mengkaji dampak kemajuan peradaban Islam yang dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, dan untuk membuktikan relevansi kepemimpinan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir dalam dunia Islam modern di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah Dinasti Abbasiyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia adalah mungkin tidak begitu penting dalam dunia modern ini, tetapi yang membuat mereka relevan adalah adanya sikap keterbukaan dan kolaborasi dengan pihak lain dari kalangan Istana dan sosok Khalifah Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang mendorong pemikiran ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan meriset ulang ilmu pengetahuan Yunani Kuno dan Persia sebagai dasar kemajuan peradaban Islam saat itu. Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir adalah pemimpin yang telah berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan secara baik. Prinsip good governance menurut Islam adalah kepemimpinan yang amanah, yakni: bertanggungjawab, akuntabilitas, adil, dan berintegritas. Kemajuan pemerintahan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir tidak lepas dari unsur kolaborasi dengan pihak non Arab. Khalifah Hārūn al-Rashīd berkolaborasi dengan keluarga Barmak keturunan bangsa Persia. Orang-orang keturunan bangsa Persia mendominasi hampir sebagian besar jabatan penting masa Hārūn al-Rashīd. Sedangkan khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir berkolaborasi dengan kalangan Kristiani dan Yahudi, mereka mendapatkan posisi dan jabatan dalam pemerintahan di Andalusia. Muncul pula kelompok yang bernama Mozarab yaitu orang Kristiani yang berbahasa Arab dan mengikuti kebudayaan Arab. Para tokoh pemikir modern Indonesia sering membatasi lingkup stimulus perubahan sebagai datang dari Barat atau dari latar belakang modern. Akan tetapi melihat pada sejarah Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang luas mungkin berguna untuk mengeksplorasi langkah-langkah progresif menuju perubahan dari masa lalu Islam yang penuh kejayaan sebagaimana kalangan Barat Modern sendiri mempelajari dan menyempurnakan ulang ilmu pengetahuan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan modern saat ini. Penelitian ini merupakan kajian sejarah. Penulisan sejarah tidak sekedar menceritakan peristiwa masa lalu, dalam historiografi ada analisis, metodologi, kritik, dan rekontruksi sejarah atas suatu peristiwa dengan sumber-sumber yang valid.

... Islamiyah , Madrid , 1971 . 5. Nafh Al - Țib Min Ghuṣn Al - Andalus Al - Raṭīb karya Aḥmad ibn Muḥammad al- Maqqarī al - Tilmisānī ( 1577-1632 ) seorang cendekiawan , biografer dan sejarawan Aljazair . Buku ini merupakan kumpulan ...

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... alamiyah negeri ini, mendukung Ali Pasha asalkan bersedia memerintah melalui musyawarah dengan mereka. Ketika Ali Pasha sepakat, ulama memobilisasi penduduk Kairo untuk menentang Gubernur Utsmaniyyah, yang berhasil meminta Sultan ...

Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan pendistribusian. Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi Islam ini tidak saja menjadi tujuan dan esensi ekonomi Islam, tetapi juga sebagai dasar bangunan ekonomi Islam. Semakin populernya prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan bisnis di Indonesia saat ini, maka dibutuhkan aturan hukum (Islam) yang lugas dan prinsipil bagi masyarakat. Buku ini menyajikan dan membahas kaidah penting seputar prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah , dengan harapan bisa menginspirasi para akademisi, praktisi bisnis dan keuangan, mahasiswa studi ekonomi dan hukum Islam, serta bagi masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

... fikih) sepakat bahwa mashlahah merupakan dalil hukum dalam fikih Islam. Dan semua mashlahah wajib diambil selama tidak merupakan hawa nafsu dan tidak bertentangan dengan nash sehingga dikhawatirkan akan bertentangan dengan maqâshid al ...