Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia Abad VII Sampai Abad XV

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas. Ketidakjelasan ini antara lain terletak pada pertanyaan kapan Islam datang, dari mana Islam berasal, siapa yang menyebarkan Islam di Nusantara pertama kali dan sebagainya. Karenanya sampai sekarang persoalan ini masih senantiasa menjadi ajang perdebatan para ahli sejarah, meskipun telah diadakan beberapa kali seminar yang membahas masalah tersebut. Pada tahun 1963 para ahli berkumpul di Medan untuk membicarakan persoalan ini secara akademik. Perdebatan pun menjadi sengit yang berujung pada dua pendapat. Tentang waktu dan asal usul Islam. Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara tentu memerlukan proses yang sangat panjang dan melalui saluran-saluran Islamisasi yang beragam, seperti perdagangan, perkawinan, tarekat (tasawuf), Pendidikan dan kesenian.Pada tahap awal proses Islamisasi, saluran perdagangan sagat dimungkinkan. Hal ini sejalan dengan kesibukan lalu lintas perdagangan abad ke 7 sampai abad ke 16, sebagaimana telah diuraikan di atas. Para pedagang dari Arab, Persia, India dan Cina ikut ambil bagian dalam aktivitas perdagangan dengan masyarakat di Asia Barat, Timur dan Tenggara. Saluran Islamisasi dengan media perdagangan sangat menguntungkan. Hal ini disebabkan karena dalam Islam tidak ada pemisahan antara aktivitas perdagangan dengan kewajiban mendakwahkan Islam kepada pihak-pihak lain. Nabi Muhammad sendiri memimpin ekspedisi dagang ke Syam ketika beliau belum mendapat risalah. Selain itu, dalam aktivitas perdagangan ini, golongan raja dan kaum bangsawan lokal umumnya terlibat di dalamnya. Tentu saja ini sangat menguntungkan, karena dalam tradisi lokal apabila seorang raja memeluk Islam, maka dengan sendirinya akan diikuti oleh mayoritas rakyatnya. Ini terjadi karena masih kuatnya penduduk pribumi memelihara prinsip-prinsip yang sangat diwarnai oleh hirarki tradisional.

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas.

Nuansa Sufistik dalam Tafsir Firdaus An-Naîm Karya KH. Thaifur Ali Wafa: Studi Analisis terhadap Ayat-ayat Tasawuf

Buku ini merupakan penelitian tentang penafsiran ayat-ayat tasawuf dalam tafsir KH Thaifur Ali Wafa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan dari sebagian umat Islam yang ingin mendialogkan al-Qur’an sebagai teks yang terbatas dengan problematika sosial kemanusiaan yang tidak terbatas merupakan spirit sendiri bagi dinamika kajian tafsir al-Qur’an. Hal ini disebabkan oleh al-Qur’an meskipun turun di masa lalu, dengan konteks dan lokalitas sosial budaya tertentu, ia mengandung nilai-nilai universal yang selalu relevan dengan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Oleh karenanya, di masa modern ini, al-Qur’an harus ditafsir sesuai dengan tuntutan zaman, dengan bahasa lain kita tidak perlu menggunakan kacamata orang-orang dahulu dalam menafsirkan al-Qur’an. Jika kita memaksakan menggunakan metode atau cara orang dahulu menafsirkan al-Qur’an jelas sangat berbeda karena yang dihadapai sekarang ini sudah jauh perbedaannya. Tafsir Firdaus Naim hadir untuk menjawab tantangan tersebut, namun kehadiran tidak bisa lepas dari corak pemikiran pengarannya sebagai mursyid Tarekat Naqsabandiyah sehingga dalam penafsirannya banyak problematika yang ada di sekitarnya mempengaruhi dalam penafsirannya.

... Januari 1929 , Abdul Aziz ibnu Sa'ud resmi menjadi raja di Semenanjung Arab . Sejak itu , negaranya disebut Arab Saudi , sesuai dengan nama ayah raja pertama itu . Sampai sekarang , penguasa di Arab diambil dari keluarga Raja Sa'ud ...

Dakwah Humanis

Cinta, Toleransi dan Dialog Paradigma Muhammad Fethullah Gulen

Penelitian ini berkesimpulan bahwa dakwah yang berlandaskan kepada nilai-nilai kearifan dan moralitas merupakan pilar dasar dalam pembentukan religiusitas masyarakat yang toleran. Dakwah yang demikian sejalan dengan prinsip-prinsip keagamaan (dakwah qur’ani dan nabawi) dan kebijaksanaan perenial. Terbukti hubungan yang dijalin sesama manusia selalu mengedepankan nilai-nilai kearifan, moralitas dan spritualitas. Nabi Muhammad saw tidak pernah melakukan dakwah dengan cara kekerasan dan paksaan, bahkan sebaliknya Nabi memberikan tauladan kepada umatnya agar berdakwah dengan cara santun dan damai. Paralel dengan kesimpulan tersebut, Safrodin Halimi, dalam Etika Dakwah dalam Perspektif al- Qur’an, Antara Idealitas Qur’ani dan Realitas Sosial. Memandang bahwa al-Qur’an telah meletakkan prinsip-prinsip dalam berdakwah, seperti kejujuran dan keteladanan, keikhlasan dan ketulusan, kasih sayang dan kelembutan serta kebebasan berkehendak dan memilih. Menurut ‘Ali ibn Nafyu’ al-‘Ulyani agama Islam tidak akan terealisasikan pada umat Muslim kecuali dengan jihad dan segala konsepnya, sehingga dalam pandangannya jihad memberikan pengaruh yang signifikan dalam menyebarkan Islam. Di samping itu beliau banyak menggunakan ayat-ayat jihad dalam merumuskan konsep dakwah. Begitu juga Yohanan Friedmann, Tolerance and Coercion in Islam: Interfaith Relations in the Muslim Tradition. Menurut Friedmann al-Quran tidak memiliki istilah khusus untuk mengungkapkan gagasan toleransi, lebih dari itu Friedmann berpendapat Muhammad saw dalam berdakwah bertindak intoleran dengan mengusir suku-suku yahudi dari Madinah. Kajian ini bertumpu pada penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama karya Gulen. Adapun cara membacanya dengan pendekatan historis dan pendekatan humanistik.Selanjutnya data di analisis dengan menggunakan metode content analyzing, dan deskriptif-analisis. content analyzing ini peneliti gunakan untuk menganalisa makna yang terkandung dalam asumsi, gagasan, atau statemen untuk mendapat pengertian dan kesimpulan. Adapun metode deskriptif-analisis akan digunakan untuk melakukan klasifikasi mengenai relevansi substatif pemikiran dakwah Gulen, pemilahan ide-ide secara detil, konsistensi pembahasan, pembedaan hirarkis, hingga analisa secara tuntas yang meliputi semua kategori atau komponen yang diteliti.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa dakwah yang berlandaskan kepada nilai-nilai kearifan dan moralitas merupakan pilar dasar dalam pembentukan religiusitas masyarakat yang toleran.

Periwayatan Ahl al Bida’ dalam Kutub al Sittah: Telaah atas Penilaian Ibn Hajar al Asqalani dalam Kitab Taqrib al Tahdhib

Dari penelitian terlihat bahwa Perawi ahl al bida dalam meriwayatkan hadis tidak memiliki bias terhadap mazhab yang dianutnya dengan melakukan pembelaaan terhadap hadis yang diriwayatkannya. Kalau pun terdapat bias dalam periwayatan hadisnya maka bukan karena mazhab yang dianutnya, melainkan jeleknya ahlak perawi hadis tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan celaaan (tajrih) terhadap perawi tersebut dari para kritikus hadis. Penilaian ibn Hajar al Asqalani terhadap para perawi hadis juga tidak sepenuhnya tepat, karena dalam kenyataaanya ada perawi yang seharusnya dikategorikan baik (ta’dil) yang berimbas sahih terhadap hadis yang diriwayatkannya namun justru dicela (tajrih) sehingga hadis yang diriwayatkannya menjadi lemah. Sebaliknya terdapat perawi ahl al bida mendapat celaan (tajrih) padahal tidak demikian keadaannya. Terjadi inkonsistensi ibn Hajar al Asqalani dengan pernyatan yang dibuatnya. Hal ini terlihat dari perbedaann antara pernyataan ibn Hajar al Asqalani yang dalam muqaddimah kitab Taqrib al Tahdhib nya yang akan meletakkan perawi ahl al bida dalam tingkatan kelima dari duabelas tingkatan perawi yang dibuatnya dengan memberikan keterangan sebagai penganut ahl al bida tertentu. Pada kenyatannya para perawi ahl al bida dalam kitab Taqrib al Tahdhib tersebar dalam berbagai tingkatan yang dibuat oleh ibn Hajar al Asqalani, baik tingkatan dengan memberikan pujian (ta’dil) maupun dalam bentuk celaan (tajrih).

... Islamiyah ) , tth . Dhikr Man Yu'tamad Qauluhu fi Jarḥ wa Ta'dil , tahqiq dan taʻliq Abū Ghuddah , ( Cairo ; Maktabah al Mațbū'ah al Islamiyyah ) , 1984 . Tazkirah Al - Huffaz , ( Dār Al Kutub Al ' Ilmiyyah , Beirut ) , tth . „ Siyar A ...

Nalar Fiqh ‘Ulama’ Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi Komparasi Muhammad Sa‘id Ramadan al-Buti dan ‘Abdallah ‘Azzam

Dalam Islam, interrelasi antar manusia setidaknya dibagi dalam tiga kategori keterhubungan solidaritas: solidaritas antar orang Islam, solidaritas antar warganegara dan solidaritas antar sesama manusia. Ketiga model kerangka solidaritas tersebut menjadikan antara individu satu dengan individu lain tidak pernah tidak saling terhubung. Kalau bukan karena kesamaan agama, individu satu dan lainnya terhubung karena kesamaan statusnya sebagai warga negara. Jika bukan karena kesamaan status kewarganegaraannya, maka terhubung karena keberadaannya di muka bumi ini sebagai sesama manusia: makhluk yang paling mulia di muka bumi dan paling kompleks misi dan tugasnya untuk memakmurkan alam semesta dan seisinya. Pendek kata, diantara manusia, selalu ada tali pengikat kebersamaan antar individu sehingga diharapkan untuk bisa saling mencegah dan merajut jika dirasa ada potensi untuk terputusnya kesalingterhubungan. Khazanah fiqh Islam mengenal istilah dar al-harb dan dar al-salam. Dalam situasi ketegangan dan potensi kerusakan hubungan, dilukiskan kondisi manusia berada dalam konflik dan peperangan. Maka, berlaku hukum peperangan (dar al-harb), status kondisinya berada dalam teritori konflik dan perang. Berlakulah hukum perang. Sebaliknya, dalam situasi saling menyambung dan bekerjasama serta dalam keharmonisan, maka berlaku hukum perdamaian (dar al-salam). Klasifikasi perang dan damai, sebenarnya melukiskan kondisi kehidupan manusia yang terlalu sederhana. Hitam putih. Tetapi, di dalam penyederhanaan klasifikasi tersebut, dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa damai sebenarnya lebih disukai. Perang harus dihindari. Perang hanyalah sebuah keterpaksaan. Karena kata Islam itu sendiri bermakna otentik dan generik sebagai sinonim dengan damai (salam). Itu berarti, orang Islam harus identik dengan dimensi damai. Karena dimaksudkan dalam alur pemahaman yang demikian, maka, baik al-Qur’an maupun al- Hadith banyak sekali menjelaskan tentang fondasi kebaikan untuk menuju masyarakat yang damai. Sebaliknya, keduanya mengisahkan adanya masyarakat yang brutal dan barbar yang tidak ada pedoman nilai yang berlaku karena situasi chaotic dan perang. Manusia diperintahkan untuk senantiasa dan berusaha untuk berada dalam kondisi damai, mencegah dirinya tercebur dan terjerumus dalam kondisi perang. Dewasa ini, seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan semakin banyaknya pengalaman umat manusia dalam interaksi antar sesamanya, maka instrumen dan protokol peraturan untuk menuju kedamaian akan semakin dicari dan digandrungi. Baik dalam level lokal, nasional, regional maupun internasional. Sementara, faktor-faktor yang dapat memicu ketegangan, konflik dan peperangan akan semakin dicegah. Setidaknya, selalu ada kesepakatan-kesepakatan untuk pencegahannya. Tidak hanya mencegah secara kuratif, tetapi mencegah secara preventif, bahkan mencegah secara pre-emptif. Karena pencegahan dengan model demikian, maka bukan hanya tentang perlombaan senjata atau konflik fisik saja yang diupayakan untuk dicegah, tetapi potensi laten yang ada dalam individu, tradisi dan bahkan agama yang dapat memicu terjadinya ketegangan yang sewaktuwaktu dapat membesar menjadi konflik, dan peperangan juga dicegah. Sebut saja, perilaku individu dan primordialisme tradisi dan agama yang disalah tafsirkan sehingga menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan dan intoleransi. Kemajuan instrumen pencegahan di atas sangat mungkin untuk mengilhami lahirnya fiqh interaksi baru antar manusia yang lebih maju dan berdimensi untuk pencegahan juga. Tidak hanya berhenti pada klasifikasi dar al-harb dan dar al-salam, tetapi bisa meluas dan melebar menjadi fiqh toleransi antar kelompok, fiqh berbasis perdamaian dan fiqh yang mengeliminasi akar kekerasan, baik komunal maupun individual. Buku yang ditulis oleh saudara Fahmi Majid menjadi salah satu upaya rintisan untuk menuju kepada pemahaman demikian. Sebagai karya ilmiah tentu karya tersebut (mungkin) masih mengandung perdebatan. Sangat boleh jadi, pembaca akan menyatakan bahwa riwayat hidup dan keterlibatan sosial ‘Abdallah ‘Azzam berbeda dengan Muhammad Sa’id Ramadan al- Buti. Oleh karenanya, tafsir dan penghayatan mereka tentang jihad juga berbeda. (Memaksa) menempatkan dan menyamaratakan pemaknaan jihad dari dua individu dengan setting sosio-historis yang berbeda, akan tidak adil dan tidak jujur. Bisa jadi akan muncul pendapat demikian. Tetapi, penulis juga berhak untuk menyatakan, bahwa penafsiran dan pemaknaan ‘Azzam tidak pada tempatnya juga untuk terus dipelihara dan diwariskan. Justru karena setting sosial-historis yang berbeda tersebut. Artinya, umat Islam di manapun berada, akan memiliki dinamika sendiri. Sangat boleh jadi, dinamika tersebut berbalik dan berbeda dengan dinamika di saat mana ‘Azzam hidup dan terlibat dalam persoalan zamannya. Terlepas dari itu semua, setetes ilmu yang ada akan ikut menambahkan tetesan air yang sudah terkoleksi. Jika terus tetesan tersebut bertambah, apalagi menjadi semakin deras, tidak tertutup kemungkinan untuk menjadi danau air yang semakin dalam. Semoga buku ini akan mempercepat terbentuknya danau air tersebut.

... Alamiyah , t.t ) . Ibn Muslim Ibn Qutayba al - Dinawari , ` Abd Allah , “ Uyūn al - Akhbār ( Cairo : Dar al - Kitab al - ' Arabi , 1957 ) . Ibrahim b . Mūsā al - Shāțibi , Abū Ishaq , al - Muwafaqāt fi uşūl al - shari'a ( Cairo : Dar al ...

Teori Naskh Al-Qur’an Kontemporer: Studi Pemikiran Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda

Diskursus studi al-Qur’an kontemporer pasca Muhammad Abduh mengalami pergeseran paradigma, dari teks ke konteks. Konteks dalam proses penafsiran mendapatkan porsi pertimbangan yang lebih dibanding era sebelumnya. Hal ini berimplikasi terhadap munculnya beragam rekonstruksi dalam melihat teori-teori klasik, salah satu diantaranya adalah teori naskh al-Qur’an. Dua dari sekian tokoh yang menawarkan pembacaan modern adalah Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda. Taha membangun konstruksi teori naskh-nya di atas basis pemikirannya, yaitu evolusi syariah. Sedangkan Jasser menggugat penggunaan teori naskh berlandaskan perspektif maqashid syariatnya, yaitu teori sistem. Karena itu, buku ini berupaya menghadirkan kerangka argumen dan metodologis penafsirannya, berikut paradigma yang mendasarinya, serta relevansi pemikiran keduanya di dalam peta wacana naskh al-Qur’an kontemporer. Buku ini menyimpulkan bahwa teori naskh evolutif-progresif Taha bertumpu pada konteks dan dialektikanya terhadap realitas. Peristiwa naskh di periode Madinah dipahami tidak dalam kerangka penghapusan ayat, melainkan sebagai penggantian penerapan yang bersifat temporal. Pada saat yang sama, agar ajaran esensial yang terkandung di dalam ayat Makkiyah dapat terbuka kembali, ia membalik teori naskh konvensial, sehingga hukum mengalami gerak evolutif di sepanjang zaman. Di sisi yang lain, dalam kerangka teknis, Jasser Auda tak beranjak dari pengertian teori konvensional, namun perspektif maqashidi yang ia tawarkan menutup aplikasi yang memungkinkan terjadinya naskh. Hal itu dilakukan bertujuan untuk menunjukkan kelemahan argumen epistemologis teori naskh konvensional yang cenderung oposisi binner, menggantikannya dengan pembacaan komprehensif-multidimensional. Buku ini tidak sependapat dengan mayoritas ulama tradisional, baik tradisional secara zaman ataupun tradisional secara metodologi pembacaan.

... Islam di Qatar (2010-2015), Universitas Islam Novi Pazar Serbia (2012-2013), Universitas Alexandria Mesir, Akademi Fikih Islam di India, dan lain-lain. Kini ia memjadi dosen di almamaternya, Waterloo University dan Carleton University ...

Tata Kelola Pemerintahan Dalam Islam Sejarah Kepemimpinan Khalifah Hārūn Al-Rashīd (786-809 M) Dan Khalifah Abd Al-Rahmān Al-Nāsir (929-961 M)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengenalisis pandangan sejarawan terhadap tata kelola pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, untuk mengungkap dan mengkaji dampak kemajuan peradaban Islam yang dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, dan untuk membuktikan relevansi kepemimpinan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir dalam dunia Islam modern di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah Dinasti Abbasiyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia adalah mungkin tidak begitu penting dalam dunia modern ini, tetapi yang membuat mereka relevan adalah adanya sikap keterbukaan dan kolaborasi dengan pihak lain dari kalangan Istana dan sosok Khalifah Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang mendorong pemikiran ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan meriset ulang ilmu pengetahuan Yunani Kuno dan Persia sebagai dasar kemajuan peradaban Islam saat itu. Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir adalah pemimpin yang telah berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan secara baik. Prinsip good governance menurut Islam adalah kepemimpinan yang amanah, yakni: bertanggungjawab, akuntabilitas, adil, dan berintegritas. Kemajuan pemerintahan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir tidak lepas dari unsur kolaborasi dengan pihak non Arab. Khalifah Hārūn al-Rashīd berkolaborasi dengan keluarga Barmak keturunan bangsa Persia. Orang-orang keturunan bangsa Persia mendominasi hampir sebagian besar jabatan penting masa Hārūn al-Rashīd. Sedangkan khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir berkolaborasi dengan kalangan Kristiani dan Yahudi, mereka mendapatkan posisi dan jabatan dalam pemerintahan di Andalusia. Muncul pula kelompok yang bernama Mozarab yaitu orang Kristiani yang berbahasa Arab dan mengikuti kebudayaan Arab. Para tokoh pemikir modern Indonesia sering membatasi lingkup stimulus perubahan sebagai datang dari Barat atau dari latar belakang modern. Akan tetapi melihat pada sejarah Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang luas mungkin berguna untuk mengeksplorasi langkah-langkah progresif menuju perubahan dari masa lalu Islam yang penuh kejayaan sebagaimana kalangan Barat Modern sendiri mempelajari dan menyempurnakan ulang ilmu pengetahuan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan modern saat ini. Penelitian ini merupakan kajian sejarah. Penulisan sejarah tidak sekedar menceritakan peristiwa masa lalu, dalam historiografi ada analisis, metodologi, kritik, dan rekontruksi sejarah atas suatu peristiwa dengan sumber-sumber yang valid.

... Islamiyah , Madrid , 1971 . 5. Nafh Al - Țib Min Ghuṣn Al - Andalus Al - Raṭīb karya Aḥmad ibn Muḥammad al- Maqqarī al - Tilmisānī ( 1577-1632 ) seorang cendekiawan , biografer dan sejarawan Aljazair . Buku ini merupakan kumpulan ...