Sebanyak 26326 item atau buku ditemukan

Terjemah Lengkap Riyadush Shalihin Kumpulan Hadis Terlengkap Tentang Akhlak, Adab dan Penyuci Hati

Dalam agama Islam, sumber yang terpercaya untuk merunut dan mempelajari ajaran Islam lebih dalam terdapat di dua sumber. Pertama adalah Al Quran sebagai kitab suci umat Muslim dan kedua adalah hadits. Hadits merupakan pedoman pokok di dalam agama Islam setelah kitab suci Al Quran. Hal tersebut secara langsung diperintahkan langsung oleh Rasulullah SAW agar tidak tersesat. Hadits berisi tentang sabda, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Dengan itu umat Muslim dapat menjadikan hadits sebagai pedoman untuk meninggalkan dan melaksanakan hal-hal yang dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad. Untuk Anda yang ingin mempelajari hadits lebih dalam lagi, tidak perlu risau karena buku “Terjemah Lengkap Riyadhus Shalihin Kumpulan Hadis Terlengkap Tentang Akhlak, Adab dan Penyuci Hati” hadir dari sekian banyak kitab hadits yang membicarakan masalah akidah, syariah dan akhlak. Riyadhus Shalihin adalah nama salah satu kitab kumpulan hadits Nabi Muhammad, yang berarti taman orang-orang Shalih. Buku karangan Imam An Nawawi ini sangat lengkap dan dapat mendorong bagi para pembacanya untuk mendapatkan ilmu lengkap mengenai hadits yang membahas tentang akhlak, adab, dan penyuci hati. Beliau adalah tokoh besar dalam bidang fiqih di dalam madzhab Syafi’i. Kitab Riyadhus Shalihin ini merupakan karya terbaik Imam An Nawawi yang menjembatani antara umat Islam dengan Sunnah Nabi SAW.

Buku karangan Imam An Nawawi ini sangat lengkap dan dapat mendorong bagi para pembacanya untuk mendapatkan ilmu lengkap mengenai hadits yang membahas tentang akhlak, adab, dan penyuci hati.

FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional.

FIQH KONTEMPORER (Adaptasi Kitab Al-Ghoyah wa At-Taqrib Karya Syihabuddin Abu Syujak Al-Ashfahani)

Sehubungan dengan perkembangan zaman yang sangat dinamis, problematika umat Islam semakin kompleks dan membutuhkan pencerah-an, pembinaan dan solusi yang solutif terkait problematika yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, maka kehadiran buku dengan judul Fiqh Kontemporer ini dirasa sangat tepat. Untuk itu kami menyusun buku berjudul ―Fiqh Kontemporer‖, yang diadaptasi dari Kitab Matan Al-Ghoyah wa Al-Taqrib. Buku ini mempertahankan teks asli berbahasa Arab dengan terjemah kemudian setiap babnya dilengkapi dengan pembahasan global dengan tema kontemporer. Adapun buku ini dipersembahkan khusus untuk para muslim, khususnya kalangan santri, agar menjadi wasilah terhadap tercapai-nya pemahaman dan penguasaan materi kitab tersebut. Kitab ini dipersembahkan oleh Saklusin, generasi keduabelas, sebagai kenang-kenangan, dan bentuk terima kasih kepada seluruh civitas MBI Amanatul Ummah atas pendidikan yang totalitas, penuh makna, dan penuh tanggung jawab. Semoga buku ini menjadi pengantar barokah keilmuan selama kami ‗nyantri‘ di MBI Amanatul Ummah Pacet. Dalam proses pembuatannya yang tertampung dalam sebuah forum ‗Walikutub‘ ( ديوان تأليف كتب التراث ) mengucapkan banyak terima kasih atas seluruh petunjuk yang kami terima dari dewan pembina, dan tak lupaDan kami memohon maaf atas seluruh kesalahan baik yang termaktub dalam buku ini, maupun kekhilafan yang terjadi selama proses penyusunan buku ini.

Kitab ini dipersembahkan oleh Saklusin, generasi keduabelas, sebagai kenang-kenangan, dan bentuk terima kasih kepada seluruh civitas MBI Amanatul Ummah atas pendidikan yang totalitas, penuh makna, dan penuh tanggung jawab.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

Fiqh Keluarga Terlengkap

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt.

Fiqh Muamalah

Buku ini disusun guna membantu pembaca dalam mempelajari fiqh muamalah yang diharapkan dapat mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi syari'ah. Buku ini berisi dua puluh bab yang terdiri atas (1) harta; (2) milik; (3) akad; (4) hak dan kewajiban; (5) jual beli; (6) ijarah (sewa menyewa); (7) rahn (gadai); (8) qardh (utang piutang); (9) riba; (10) ariyah; (11) hiwalah; (12) kafalah; (13) syirkah; (14) mudharabah; (15) muzaro'ah; (16) musaqah; (17) wadi'ah; (18) wakalah; (19) hibah; (20) ju'alah.

Buku ini disusun guna membantu pembaca dalam mempelajari fiqh muamalah yang diharapkan dapat mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi syari'ah.

Rekonstruksi Ushul Fiqh Hasan Al-Turabi

"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menyelami pemikiran dan pandangan unik yang diusung oleh Al-Turabi dalam merumuskan dasar-dasar hukum Islam. Buku ini tidak hanya sekadar merinci gagasan Al-Turabi, tetapi juga melakukan rekonstruksi terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh yang beliau perkenalkan. Pembaca akan dibawa dalam perjalanan intelektual untuk memahami dan mengapresiasi peran Al-Turabi dalam mengadaptasi dan menyusun kembali prinsip-prinsip dasar hukum Islam sesuai dengan konteks zaman modern. Dengan bahasa yang lugas dan mendalam, buku ini menjadi panduan bagi mereka yang ingin memahami peran Hasan Al-Turabi dalam merumuskan ulang pemikiran Ushul Fiqh. Sinopsis ini hanya menggambarkan sebagian kecil dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam buku ini. Mari menyelami lebih jauh pemikiran dan kontribusi Hasan Al-Turabi dalam "REKONSTRUKSI USHUL FIQH" untuk memahami bagaimana ia memberikan warna baru pada pemikiran hukum Islam. Buku persembahan penerbit PenaCendekiaPustaka #PenaCendekia

"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi.