Sebanyak 6113 item atau buku ditemukan

Ar-Risalah

Panduan Lengkap Fikih dan Ushul Fikih

Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i." Demikianlah, melalui kitab Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi'i telah meletakkan pondasi pertama penulisan dan kodifikasi ilmu ushul fikih, menjelaskan ketentuan-ketentuannya ini serta memperjelas gambarannya. Di dalam Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi'i berbicara tentang Al-Qur'an dan penjelasannya. Dia pun mengemukakan bahwa banyak dalil mengenai keharusan berargumentasi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Imam Asy-Syafi'i menulis Ar-Risalah dengan teliti, mendalam, setiap pendapatnya didasarkan dalil, dan mendiskusikan pendapat yang berbeda secara ilmiah, sempurna, dan mengagumkan. Sehingga kitab Ar-Risalah ini menjadi rujukan penting para pakar dan ulama. Siapa pun yang membaca dan menelaahnya, maka dia akan mendapatkan ilmu dan wawasan luas dalam kajian fikih. Imam Al-Muzani (salah satu murid Imam Asy-Syafi'i) pernah mengatakan, "Selama lima puluh tahun aku mendalami kitab Ar-Risalah, dan setiap menelaahnya, aku mendapatkan tambahan ilmu yang belum kuketahui sebelumnya." Semoga kita semua pun dapat mengambil manfaat darinya. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Di dalam Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi'i berbicara tentang Al-Qur'an dan penjelasannya. Dia pun mengemukakan bahwa banyak dalil mengenai keharusan berargumentasi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Ushul Fikih Praktis

Untuk Adil Beragama Sejak Dalam Pikiran

Tahukah apa itu ushul fikih? Kalau belum, ketahuilah bahwa ushul fikih merupakan ilmu yang sangat luas. Namun, melalui buku ini, Anda akan memahami ushul fikih dasar secara praktis. Dengan bahasa yang mudah dan analogi yang familier, Anda akan lebih mudah dalam memahami ilmu penting dalam ajaran Islam ini. Di dalam buku ini, Anda akan berkenalan dengan ushul fikih mulai dari dasarnya. Setelah membaca buku, Anda pun akan lebih memahami berbagai konsepsi hukum Islam, apa itu ijtihad dan taklid, metode memahami nash-nash ayat suci dan hadis Nabi, apa itu qiyas, serta tujuan-tujuan universal syariat. Semuanya akan membantu Anda dalam belajar dan menjalankan ajaran agama Islam dengan moderasi. Selamat membaca.

Tahukah apa itu ushul fikih? Kalau belum, ketahuilah bahwa ushul fikih merupakan ilmu yang sangat luas. Namun, melalui buku ini, Anda akan memahami ushul fikih dasar secara praktis.

Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Ilmu Masail al-Fiqhiyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal yang demikian terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Demikian pula perbedaan teologi, pandangan politik sebagaimana yang terdapat pada Sunni dan Syi’’I juga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum. Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari Rasulullah adalah wahyu yang haqq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannya. Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memerlukan penjelasan hukumnya. Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan maasyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum. Karena demikian dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan ummat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan bidang studi lainnya seperti Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, dan sebagainya, Fiqhilah yang paling banyak dikenal dan amat popular di masyarakat Indonesia.

Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban.

Kajian Fikih Kontemporer dalam Perspektif Hukum Islam

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dalilnya secara terperinci. Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi fiqih kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh di masa kini. Dengan lahirnya persoalan persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong para pakar hukum islam belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah. Penerbit Garudhawaca

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam.