Sebanyak 71 item atau buku ditemukan

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul.

Fikih Sunnah - Jilid 3

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama. Buku fenomenal ini ditulis dengan penulisan yang mudah dicerna dan gampang dipahami; berdasar pada apa yang secara umum ingin diketahui oleh orang-orang Islam, menghindari pembahasan perbedaan pendapat (ikhtilâf) para ulama, kecuali jika hal itu memang betul-betul diperlukan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fikih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah."

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama.

Ilmu Usuf Fikih

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi seorang muslim yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil Syari‘, terutama lagi untuk mengetahui hukum-hukum dari peristiwa/hal baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah saw. karena zaman selalu berkembang sedang-kan Al-Qur'an dan Al-Hadis sudah tidak akan ada penambahan dan perubahan karena memang segalanya sudah tercakup di dalam Al-Qur'an

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi seorang muslim yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil Syari‘, terutama lagi untuk mengetahui hukum-hukum dari peristiwa/hal baru yang tidak terjadi pada ...

Pedoman Fikih Lengkap Untuk Pesoalan Modern

Buku ini hadir sebagai panduan bagi Anda yang masih belajar dalam ibadah dan bermuamalah. Dengan pembahasan yang komprehensif dan mendetail, buku fikih ini diharapkan dapat membantu Anda dan umat Islam pada umumnya untuk beribadah dan bermuamalah secara benar sesuai tuntunan agama Islam. Persoalan sehari-hari yang dibahas dalam buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Persoalan Modern ini meliputi: Thaharah Tata Cara Wudhu Tata Cara Janabah Tata Cara Tayammum Tata Cara Beristinja’ Ibadah Shalat Dalam Islam Macam-macam Shalat Wajib dan Sunnah Macam-Macam Sujud Zikir-zikir yang diamalkan Ibadah Puasa Puasa Wajib dan Sunnah Zakat Haji dan Umrah Menjaga Kesehatan Jasmani dan Rohani Jual-Beli Khiyar Ijarah Qardh, Syirkah Muzara'ah Musyaqah Mudharabah Hibah Sedekah Hadiah Undian Pegadaian Sukuk E-Commerce Trading Forex Riba, dan lain-lain

Buku ini hadir sebagai panduan bagi Anda yang masih belajar dalam ibadah dan bermuamalah.

Ushul Fikih

Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum Dan Metode Istinbath Hukum

Kaidah Usul Fikih

Integrasi Kaidah Usul Kebahasaan, Dalil, dan Roh Hukum Islam

Upaya memahami hukum Islam diperlukan alat. Salah satu alatnya adalah Kaidah Usul Fikih. Sehingga dengan memahami Kaidah Usul Fikih, kekeliruan dalam beristinbat dapat terhindarkan. Kaidah Usul Fikih adalah asal dalam menetapkan hukum Islam yang bersifat bagian (juz’iah). Kaidah Usul Fikih dibuat untuk mengontrol metode deduksi (istinbat) dan inferensi (istidlal) bagi mujtahid ketika menguraikan metode pengkajian dalam mengeluarkan hukum kulli dari dalil-dalil global (ijmali). Kaidah Usul Fikih sebagai perantara (wasilah) bagi mujtahid dalam memahami hukum Islam. Kaidah Usul Fikih secara umum lebih dahulu dari pada fikih sebagaimana pondasi lebih dahulu dari pada bangunan. Kaidah kebahasaan, dalil hukum, dan roh hukum Islam yang merupakan bagian integral dari Kaidah Usul Fikih secara global tersimpul dalam buku ini. Buku ini memuat sejumlah referensi usul fikih dari beragam ulama Mazhab, seperti Mazhab Suni (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan Zahiri), Mazhab Syiah, dan Muktazilah. Upaya penulis menggabungkan referensi tersebut mudah-mudahan jadi penambah wawasan bagi para peminat kajian Kaidah Usul Fikih. Buku ini juga ditulis guna membantu para mahasiswa khususnya yang sedang belajar di Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Juga umumnya bermanfaat bagi masyarakat yang berminat mengkaji Kaidah Usul Fikih. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

Salah satu alatnya adalah Kaidah Usul Fikih. Sehingga dengan memahami Kaidah Usul Fikih, kekeliruan dalam beristinbat dapat terhindarkan. Kaidah Usul Fikih adalah asal dalam menetapkan hukum Islam yang bersifat bagian (juz’iah).