Sebanyak 6120 item atau buku ditemukan

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul.

Buku Pintar Hukum Islam #1

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal" (ilmu sebelum amal). Di antara ilmu yang harus dipelajari oleh kaum muslimin adalah pemahaman tentang kaidah-kaidah dan kode etik hukum Islam, yang menjadi panduan dalam beribadah dan menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil rujukan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber tertinggi hukum Islam. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dibuat untuk memudahkan umat Islam dalam beragama agar tidak keliru dalam beramal. Buku yang ada di hadapan Anda ini bisa disebut sebagai panduan praktis bagi umat Islam, yang ditulis dalam metodologi yang mudah untuk dipahami, berdasarkan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan para ulama yang memiliki otoritas dalam bidang ini. Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan tidak terjebak pada pemahaman liberal yang menganggap remeh hukum-hukum Islam, dan tidak bersikap ekstrem (ghuluw) dalam kehidupan sehari-hari. Penulis buku ini menggunakan metodologi yang sederhana dengan memaparkan kaidah-kaidah, menjelaskan kata per kata, mensyarah (memberikan keterangan) kaidah-kaidah tersebut, dan memberikan kesimpulan. Karena itu, buku ini layak Anda miliki! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu.

Ushul Fikih

Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum Dan Metode Istinbath Hukum