Sebanyak 10 item atau buku ditemukan

Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Suatu Pengantar

Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.

Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya.

Rekonstruksi Ushul Fiqh Hasan Al-Turabi

"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menyelami pemikiran dan pandangan unik yang diusung oleh Al-Turabi dalam merumuskan dasar-dasar hukum Islam. Buku ini tidak hanya sekadar merinci gagasan Al-Turabi, tetapi juga melakukan rekonstruksi terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh yang beliau perkenalkan. Pembaca akan dibawa dalam perjalanan intelektual untuk memahami dan mengapresiasi peran Al-Turabi dalam mengadaptasi dan menyusun kembali prinsip-prinsip dasar hukum Islam sesuai dengan konteks zaman modern. Dengan bahasa yang lugas dan mendalam, buku ini menjadi panduan bagi mereka yang ingin memahami peran Hasan Al-Turabi dalam merumuskan ulang pemikiran Ushul Fiqh. Sinopsis ini hanya menggambarkan sebagian kecil dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam buku ini. Mari menyelami lebih jauh pemikiran dan kontribusi Hasan Al-Turabi dalam "REKONSTRUKSI USHUL FIQH" untuk memahami bagaimana ia memberikan warna baru pada pemikiran hukum Islam. Buku persembahan penerbit PenaCendekiaPustaka #PenaCendekia

"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi.