Sholat Tahiyyatul Masjid, Shalat Berjama'ah serta Shalat Jum'at

Seri Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat sunnah dua raka’at yang dikerjakan di luar waktu yang makruh untuk shalat. Kecuali menurut ulama Syafi’iyah, karena shalat ini termasuk shalat yang dikerjakan karena ada sebab. Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya bahwa menurut ulama Syafi’iyah diperbolehkan mengerjakan shalat kapan saja jika shalat tersebut dikerjakan karena ada penyebabnya.

Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat sunnah dua raka’at yang dikerjakan di luar waktu yang makruh untuk shalat.