Sebanyak 71 item atau buku ditemukan

Pengantar Ushul Fikih

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.

Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Ilmu Masail al-Fiqhiyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal yang demikian terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Demikian pula perbedaan teologi, pandangan politik sebagaimana yang terdapat pada Sunni dan Syi’’I juga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum. Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari Rasulullah adalah wahyu yang haqq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannya. Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memerlukan penjelasan hukumnya. Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan maasyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum. Karena demikian dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan ummat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan bidang studi lainnya seperti Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, dan sebagainya, Fiqhilah yang paling banyak dikenal dan amat popular di masyarakat Indonesia.

Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban.

Kajian Fikih Kontemporer dalam Perspektif Hukum Islam

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dalilnya secara terperinci. Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi fiqih kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh di masa kini. Dengan lahirnya persoalan persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong para pakar hukum islam belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah. Penerbit Garudhawaca

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam.

Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah - Rajawali Pers

"Persoalan-persoalan yang berkembang di seputar agama saat ini semakin menumpuk dan kompleks. Karena itu, suatu persoalan tidak hanya dapat dilihat dari satu segi saja, tetapi membutuhkan bantuan dari berbagai disiplin ilmu, sperti filsafat dan psikologi. Pendekatan filsafat terhadap agama amat diperlukan karena pendekatan ini akan dapat memberikan setidaknya pemahaman yang mendalam dan pengertian yang menyeluruh tentang akar suatu persoalan. Banyak orang yang salah mengerti tentang filsafat karena melihat filsafat hanya dari satu sudut yang sempit dan kemudian melakukan generalisasi tentang apa yang dipahami tersebut, sehingga dia hanya menggunakan kacamata itu untuk melihat berbagai persoalan. Padahal, kalau digali lebih jauh, pendekatan filsafat memberikan wawasan yang holistic dan integralistik dalam memahami dan memecahkan berbagai persoalan, termasuk persoalan agama. Buku Filsafat Agama ini mengungkapkan berbagai persoalan dalam bidang agama, baik yang klasik maupun yang kontemporer untuk dianalisis secara lebih proporsional dan tajam. Tidak berlebihan bila buku ini akan menawarkan dan menyajikan kepercayaan yang berbeda dari apa yang Anda yakini, bukan untuk mengubah keyakinan, tetapi untuk menguji keyakinan apakah Anda mampu bertahan ketika berhadpan dengan paham ateis dan agnostis. Juga menawarkan kesejukan lain dari apa yang pernah Anda alami selama ini tentang agama, speerti pemahaman lewat ibadah dan tasawuf. Pendek kata, buku ini akan membawa Anda berwisara dalam “hutan” pemikiran dan kepercayaan manusia selama puluhan ribu tahun. Buku ini perlu dimiliki para mahasiswa dan dosen dalam proses perkuliahan. Adapun bagi para pembaca selain kalangan kampus, buku ini berguna terutama untuk menyelami dan memperluas wawasan tentang hakikat dan makna filsafat agama. "

"Persoalan-persoalan yang berkembang di seputar agama saat ini semakin menumpuk dan kompleks.

Fikih Muslimah Praktis

Pil Anti Haid, Bolehkah? Hingga Aurat Wanita di Hadapan Wanita Lain

Buku digital berjudul "Pil Anti Haid, Bolehkah? Hingga Aurat Wanita di Hadapan Wanita Lain" merupakan tulisan yang berisi "cerita bukan fiksi" yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum. Lebih jelasnya, silahkan disimak dalam buku digital ini. Selamat membaca!

Buku digital berjudul "Pil Anti Haid, Bolehkah?

Fikih wanita hamil

dilengkapi do'a & dzikir ketika hamil untuk keselamatan ibu dan bayi

Islam memperlakukan wanita hamil secara spesial, sayangnya sedikit muslimah yang kurang memahami perlakuan syari'at untuk peristiwa ini. Buku ini diharapkan menjadi rujukan pagi kaum muslimah yang ingin mengetahui hukum syari'at terkait kehamilan. Selain itu buku ini menyajikan zikir dan do'a yang bisa diamalkan ketika hamil. Tujuannya agar menjadikan kehamilan sebagai lahan subur menyemai benih pahala di sisi Allah SWT. Sehingga kepayahan dan perjuangan bisa mendatangkan banyak maslahat di dunia dan akhirat. Isi buku membahas pula keringanan yang diberikan kepada muslimah hamil, menikahi wanita hamil, juga hukum menceraikan istri ketika hamil.

Sehingga kepayahan dan perjuangan bisa mendatangkan banyak maslahat di dunia dan akhirat. Isi buku membahas pula keringanan yang diberikan kepada muslimah hamil, menikahi wanita hamil, juga hukum menceraikan istri ketika hamil.