Sebanyak 830 item atau buku ditemukan

FIKIH JIHAD (3) : Studi Komparatif Tentang Hukum dan Filosofi Jihad dalam Pandangan Al-Qur’an dan Sunna

termasuk yang membahayakan dan berpotensi meruntuhkan umat Islam juga, ketika jihad difahami secara tidak benar dan proporsional, difahami bukan dengan semestinya, ditempatkan bukan pada tempatnya, yang dengan atas nama jihad, darah orang-orang yang seharusnya terjaga dan terjamin keharamannya menjadi tertumpah, begitu juga jiwa dan nyawa merdeka yang semestinya dilindungi. Dan atas kesalahan dalam memahami makna jihad, hal-hal yang semula diharamkan, dimuliakan, harta, kota, wanita, menjadi dihalalkan dengan tanpa hak dan kebenaran. Dan dengan itu semua, Islam dan kaum Muslimin menjadi terdakwa dengan berbagai macam dakwaan (yang negatif), seperti kekerasan, teror, permusuhan, kebencian, sementara pada hakikatnya Islam terbebas dan jauh dari segala bentuk dakwaan buruk itu. Hal demikianlah yang rupanya terjadi pasca peristiwa 11 September 2001, yaitu ketika Islam menjadi tertuduh utama sebagai pihak yang telah menjalankan aksi kekerasan dan menebarkan teror di seluruh dunia

DR YUSUF QARDHAWI. 8.6 Hak dan Kewajiban Nonmuslim atau Ahli Dzimmah Dalam Masyarakat Islami Di antara hasil dari sebuah peperangan antara lain; banyak orang yang masuk agama Islam dan bergabung menjadi bagian dari umat Islam. Selain itu ...

Teori Hak, Harta dan Istislahi Serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer

Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Islami fi Thawbih al-Jadid: al-Madkhal ila Nazariyyat al-'Ammah fi al-Fiqh al-Islami, Juz III, (Damaskus: Matba'at Tarabayn, 1965), h. 10. 20 Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh..., Juz IV, h. 2839; Muhammad Hasbi Ash ...

Buku Pintar Sains dalam Al-Qur'an

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?(QS. al-Dzâriyât: 20–21). Sejak pertama kali turun pada empat belas abad silam, Al-Quran tak menyebut diri sebagai kitab ilmiah. Namun, ia memuat isyarat-isyarat ilmiah yang kemudian hari ditegaskan dan dijabarkan oleh temuan-temuan ilmiah modern. Buku ini memaparkan ayat-ayat sains, kesehatan, dan alam semesta. Penafsiran ilmiah dan temuan-temuan ilmiah terkait ayat-ayat ter­sebut menguatkan bahwa Al-Quran tidak mungkin bertentangan dengan ilmu pengetahuan. "Tak hanya lengkap, sistematis, dan bahasa yang mudah dicerna, karya ini menjelaskan setiap tema secara logis. Informasi-informasi ilmiah dalam buku ini bukanlah pembenaran ayat-ayat Al-Quran, melainkan penegasan bahwa keselarasan Al-Quran dengan sains modern adalah niscaya. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

... Fikih Islam memandang tak ada masalah menggunakannya saat diperlukan, namun dengan tetap harus mempertimbangkan berbagai langkah alternatif lainnya. Pada muktamar kedelapan pada 1993 tentang hukum dokter laki-laki menangani pasien ...

Tata Kelola Pemerintahan Dalam Islam Sejarah Kepemimpinan Khalifah Hārūn Al-Rashīd (786-809 M) Dan Khalifah Abd Al-Rahmān Al-Nāsir (929-961 M)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengenalisis pandangan sejarawan terhadap tata kelola pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, untuk mengungkap dan mengkaji dampak kemajuan peradaban Islam yang dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, dan untuk membuktikan relevansi kepemimpinan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir dalam dunia Islam modern di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah Dinasti Abbasiyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia adalah mungkin tidak begitu penting dalam dunia modern ini, tetapi yang membuat mereka relevan adalah adanya sikap keterbukaan dan kolaborasi dengan pihak lain dari kalangan Istana dan sosok Khalifah Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang mendorong pemikiran ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan meriset ulang ilmu pengetahuan Yunani Kuno dan Persia sebagai dasar kemajuan peradaban Islam saat itu. Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir adalah pemimpin yang telah berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan secara baik. Prinsip good governance menurut Islam adalah kepemimpinan yang amanah, yakni: bertanggungjawab, akuntabilitas, adil, dan berintegritas. Kemajuan pemerintahan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir tidak lepas dari unsur kolaborasi dengan pihak non Arab. Khalifah Hārūn al-Rashīd berkolaborasi dengan keluarga Barmak keturunan bangsa Persia. Orang-orang keturunan bangsa Persia mendominasi hampir sebagian besar jabatan penting masa Hārūn al-Rashīd. Sedangkan khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir berkolaborasi dengan kalangan Kristiani dan Yahudi, mereka mendapatkan posisi dan jabatan dalam pemerintahan di Andalusia. Muncul pula kelompok yang bernama Mozarab yaitu orang Kristiani yang berbahasa Arab dan mengikuti kebudayaan Arab. Para tokoh pemikir modern Indonesia sering membatasi lingkup stimulus perubahan sebagai datang dari Barat atau dari latar belakang modern. Akan tetapi melihat pada sejarah Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang luas mungkin berguna untuk mengeksplorasi langkah-langkah progresif menuju perubahan dari masa lalu Islam yang penuh kejayaan sebagaimana kalangan Barat Modern sendiri mempelajari dan menyempurnakan ulang ilmu pengetahuan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan modern saat ini. Penelitian ini merupakan kajian sejarah. Penulisan sejarah tidak sekedar menceritakan peristiwa masa lalu, dalam historiografi ada analisis, metodologi, kritik, dan rekontruksi sejarah atas suatu peristiwa dengan sumber-sumber yang valid.

... Islamiyah , Madrid , 1971 . 5. Nafh Al - Țib Min Ghuṣn Al - Andalus Al - Raṭīb karya Aḥmad ibn Muḥammad al- Maqqarī al - Tilmisānī ( 1577-1632 ) seorang cendekiawan , biografer dan sejarawan Aljazair . Buku ini merupakan kumpulan ...

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... alamiyah negeri ini, mendukung Ali Pasha asalkan bersedia memerintah melalui musyawarah dengan mereka. Ketika Ali Pasha sepakat, ulama memobilisasi penduduk Kairo untuk menentang Gubernur Utsmaniyyah, yang berhasil meminta Sultan ...

Kehidupan Dalam Pandangan Al Qur`an

... di Pati. I. TAFSIR Al - Qusyairi , Latha'if al - Isyarat . Abadi , Fairuz . Bashaa ir Dzawit - Tamyiz . Ibnu Katsir ... fi al - Wa'zhi . Bahru ad - Dumu ' . Bustan al - Wa'izhin wa Riyadh as- Sami'in . Dzam al - Hawa . Dar al - Kutub al ...

Sistem budaya adat Aceh dalam membangun kesejahteraan

nilai sejarah dan dinamika kekinian

Customs and traditions of Nanggroe Aceh Darussalam and their system of local government based on Achinese adat law.

Syari'at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

paradigma, kebijakan, dan kegiatan

On implementation of Islamic law in Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia.

On implementation of Islamic law in Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia.