Sebanyak 26311 item atau buku ditemukan

Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo

Pernahkah Anda mendengar nama Imam Nawawi, Ibnu Jarir ath-Thabari, atau Ibnu Taimiyah? Nama pertama adalah raksasa Madzhab Syafi’i, nama kedua terkenal sebagai Guru Besar Para Mufasir, sedangkan nama ketiga adalah ulama kebanggaan kaum Salafi. Ketiganya adalah ulama besar, dan mereka tentu saja mafhum soal hukum menikah. Namun, hingga akhir hayatnya, mereka memilih untuk melajang (jomblo). Mengapa? Anda akan menemukan jawabannya dengan membaca buku ini. Buku ini berisi biografi singkat 21 tokoh jomblo, dari generasi shalafush shalih hingga kontemporer, baik tokoh laki-laki maupun perempuan. Mereka terdiri dari ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqh, sufi, sastrawan, politisi, fiminis, bahkan Wali Quthub, mujtahid (ahli ijtihad), mujaddid (pembaru), dan mujahid (pejuang). Ada banyak alasan mereka memilih untuk tidak menikah. Karena sangat larut dalam telaga keimanan dan peribadatan, tenggelam dalam telaga ilmu pengetahuan, hingga sangat sibuk berjuang. Di bagian akhir, penulis memberikan keterangan yang sangat memikat mengenai hukum menikah lintas mazhab.

Pernahkah Anda mendengar nama Imam Nawawi, Ibnu Jarir ath-Thabari, atau Ibnu Taimiyah?

Kala Beragama Tak Lagi Merdeka

Majelis Ulama Indonesia dalam Praksis Kebebasan Beragama

Melalui fatwa, MUI terus berupaya meneguhkan diri sebagai otoritas keulamaanÊtunggalÊdanÊpaling absahÊmenyangkut isu-isu keagamaan. Terhadap isu-isu terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, nalar fatwanya terbukti telah membuat negara nurut dan umat pun tunduk. Signifikansinya terutama memang menegas kuat dalam dinamika praksis kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Bagaimana MUI meneguhkan peran sekaligus menghabiskan diri sebagai institusi keulamaan paling otoritatif di Indonesia? Bagaimana MUI mengkonstruksi makna dan melibatkan diri dalam praksis kebebasan beragama dan berkeyakinanÑsebagaimana dalam hal ini direpresentasikan MUI Jawa Timur? Lalu, bagaimana implikasinya bagi masyarakat, baik pelaku maupun korban? Karya disertasi ini berikhtiar menyisirnya dari Jawa Timur, sebuah wilayah yang sedari lama disebut-sebut paling toleran, tetapi belakangan terbukti tesis itu mulai terpatahkan ... *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Melalui fatwa, MUI terus berupaya meneguhkan diri sebagai otoritas keulamaanÊtunggalÊdanÊpaling absahÊmenyangkut isu-isu keagamaan.

Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah

Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer

M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai jilbab. Penulis menghidangkan dalil dan argumentasi masing-masing pendapat seobjektif mungkin, sesuai nalar dan pertimbangan penulis, dengan harapan kita dapat memahami jalan pikiran semua pihak dan tidak saling mengafirkan dan tuduh-menuduh antar-kita. Yang terpenting, buku ini mengungkapkan hal-hal yang perlu diperhatikan agar pakaian dan tingkah laku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.

M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai jilbab.