Sebanyak 5938 Textbook ditemukan

Al nujoum wal kawakib

Text and illustrations, diagrams, tables, and charts present information on such astronomical topics as our solar system, galaxies, black holes, and space exploration.

Text and illustrations, diagrams, tables, and charts present information on such astronomical topics as our solar system, galaxies, black holes, and space exploration.

Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah

Ebook ini memuat kumpulan kaidah-kaidah fikih yang secara materi telah dikodifikasikan oleh para ulama baik klasik maupun kontemporer. Kaidah itu, kemudian disuguhkan dengan disertai penjelasan singkat dan dilengkapi pula dengan aplikasi kaidah berupa akad ekonomi syariah. Kehadiran ebook ini dimaksudkan untuk menambah referensi bagi mahasiswa, khususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah (HES)/Muamalat di Perguruan Tinggi Islam. Proses memahami kaidah hukum ekonomi syariah, diawali dengan ulasan tentang definisi kaidah fiqh, perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih, urgensi kaidah fikih, sumber kaidah fikih, sejarah perkembangan kaidah fikih, karya-karya kaidah fikih, lima kaidah fikih dasar, definisi ekonomi syariah, karekteristik ekonomi syariah, asas-asas hukum ekonomi syariah, mazhab pemikiran ekonomi syariah, serta tujuan dan fungsi ekonomi syariah. (Mufid Moh, Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah, ebooku.id) -ebookuid-

Proses memahami kaidah hukum ekonomi syariah, diawali dengan ulasan tentang definisi kaidah fiqh, perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih, urgensi kaidah fikih, sumber kaidah fikih, sejarah perkembangan kaidah fikih, karya-karya kaidah ...

Fiqh Abegeh

Maybe, saat pertama kali mengalami haid, sebagian perempuan akan kaget. Sebagian lagi bingung, bahkan takut. Hemmm, itu wajar aja, kok. Tetaplah tenang. Apalagi, Allah udah menetapkan setiap wanita pasti mengalami haid bila tiba waktunya. Sebelum masa haid itu tiba, yuk bekali diri kamu dengan pengetahuan seputar darah kebiasaan wanita bersama buku ini. Misalnya, apa darah haid itu? Berapa lama masa haid? Gimana kalo haid terputus-putus atau maju-mundur? Bagaimana jika warna darah haidmu kuning atau keruh? Apa saja bahaya bila haid tidak teratur? Apa saja hal-hal yang dibolehkan dan dilarang bagi wanita haid? Tidak hanya itu, kamu juga disuguhi pengetahuan seputar nifas dan istihadah secara mudah dan praktis. Bahkan, kamu juga dibekali pengetahuan seputar aurat dan cara menjadi remaja muslimah yang gaul dan smart. Alhasil, buku ini sangat bermanfaat buat dirimu di dunia hingga akhirat. Selamat membaca!

Maybe, saat pertama kali mengalami haid, sebagian perempuan akan kaget.

Fiqh Yaumiyyah Fii thaharah

Thaharah adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran, baik yang bersifat lahiriyah maupun maknawiyah. Dalam bahasa kita, thaharah dikenal dengan istilah bersuci, baik dari najis maupun hadats. Thaharah tidak hanya cukup untuk diketahui, tetapi juga harus dipraktekkan secara benar. Dalam buku ini penulis mencoba merangkum secara lengkap dan rinci pembahasan dan penjelasan mengenai thaharah. Buku ini dilengkapi pembahasan tentang thaharah dimana didalamnya membahas penjelasan air dan pembagiannya, penjelasan tentang Najis dan perpindahannya, penjelasan Istinja' dan tata caranya, penjelasan lengkap tentang Wudhu, penjelasan tentang mengusap khuf, penjelasan seperti apa itu Shahibul Jabirah, menjelaskan dengan lengkap tentang mandi yang menjelaskan tentang cara dan ketentuan bersuci hadats besar maupun hadats kecil, menjelaskan tentang nifas, serta penjelasan praktis dalam memahami darah wanita untuk memudahkan dalam beribadah, penjelasan tentang kedudukan faaqiduthahurain, dan juga menjelaskan tentang tayammum beserta persyaratan-persyaratan diperbolehkannya bertayammum. Pada buku ini, disetiap bab pembahasan dicantumkan kesimpulan dalam bentuk bagan yang mana memudahkan pembacanya untuk memahami lebih cepat dan juga lebih rinci lagi. Karena sangat pentingnya masalah thaharah ini, bahkan wajib untuk diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim. Maka kami berpesan: Baca dan Pahamilah tentang tharahah, agar thaharahmu benar dan sempurna.

Thaharah adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran, baik yang bersifat lahiriyah maupun maknawiyah.

Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Suatu Pengantar

Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.

Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain).

PEMBELAJARAN FIQH DI MADRASAH IBTIDAIYAH

Fiqh yang terjadi pada kehidupan masyarakat keseharian-harian baik mencakup sesuatu yang sudah biasa dilakukan seperti wudhu, shalat, puasa, dan lainnya maupun yang jarang diketahui oleh masyarakat saat ini misalnya masalah nikah, talaq dan lainnya yang mana kejadian tersebut tidak terlepas dari sebuah pelajaran dan pengalaman. Pelajaran bisa saja ditempuh melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Namun, tri pusat pendidikan ini jika tidak bekerjasama maka akan mengalami problema yang rumit sehingga anak-anak nantinya tidak dapat memahami fiqh yang akan berkembang sesuai dengan zamannya.

Fiqh yang terjadi pada kehidupan masyarakat keseharian-harian baik mencakup sesuatu yang sudah biasa dilakukan seperti wudhu, shalat, puasa, dan lainnya maupun yang jarang diketahui oleh masyarakat saat ini misalnya masalah nikah, talaq dan ...

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya.