Sebanyak 26306 item atau buku ditemukan

Kitab Fikih Sehari-Hari

Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi setiap persoalan agama yang dihadapi oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia. Insya Allah, buku ini dapat menjadi solusi atas kegelisahan fikih terkait permasalahan sehari-hari. Penulis berharap karyanya ini dapat menambah khazanah keilmuan Islam dan membawa kebaikan dan kemajuan umat dalam memahami agama Islam. SINOPSIS Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Tidak hanya masalah ritual ibadah saja, tetapi juga aturan-aturan terkait cara membaur dengan seluruh umat di dunia. Saking luasnya cakupan agama Islam, tentunya banyak pertanyaan yang muncul terkait bagaimana cara melakukan sesuatu sesuai dengan akidah ajaran agama Islam. Dan bukan tidak mungkin pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari benak Anda sendiri. Mungkin Anda akan ragu menanyakan hal tersebut karena kesulitan mencari orang yang mampu menjawabnya. Buku ini hadir di tangan Anda untuk menjawab pertanyaan yang sering mengganjal di benak kita, seperti akidah, tanya jawab seputar al-Qur'an, dan hadits seputar bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, muamalah, munakahat, hingga akhlak dan sosial tak luput dicarikan solusi. Dari sumber utama, yaitu al-Qur'an al-Karim hingga ijtihad para ulama yang mumpuni keilmuannya. DETAIL Jumlah Halaman : 376 Penerbit : PT. Anak Hebat Indonesia Tanggal Terbit : 13 November 2022 Berat : 0.315 kg ISBN : 9786234002409 Panjang : 20.0 cm Lebar : 14.0 cm Bahasa : Indonesia

Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi setiap persoalan agama yang dihadapi oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia.

Pengantar Ushul Fikih

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.

Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Ilmu Masail al-Fiqhiyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal yang demikian terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Demikian pula perbedaan teologi, pandangan politik sebagaimana yang terdapat pada Sunni dan Syi’’I juga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum. Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari Rasulullah adalah wahyu yang haqq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannya. Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memerlukan penjelasan hukumnya. Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan maasyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum. Karena demikian dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan ummat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan bidang studi lainnya seperti Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, dan sebagainya, Fiqhilah yang paling banyak dikenal dan amat popular di masyarakat Indonesia.

Pada masa Nabi Muhammad saw., masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan Rasulullah lah yang langsung memberikan jawaban.

Kajian Fikih Kontemporer dalam Perspektif Hukum Islam

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dalilnya secara terperinci. Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi fiqih kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh di masa kini. Dengan lahirnya persoalan persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong para pakar hukum islam belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah. Penerbit Garudhawaca

Tujuan mempelajari ilmu Fikih adalah supaya kita mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam.