Sebanyak 53 item atau buku ditemukan

Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan pendistribusian. Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi Islam ini tidak saja menjadi tujuan dan esensi ekonomi Islam, tetapi juga sebagai dasar bangunan ekonomi Islam. Semakin populernya prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan bisnis di Indonesia saat ini, maka dibutuhkan aturan hukum (Islam) yang lugas dan prinsipil bagi masyarakat. Buku ini menyajikan dan membahas kaidah penting seputar prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah , dengan harapan bisa menginspirasi para akademisi, praktisi bisnis dan keuangan, mahasiswa studi ekonomi dan hukum Islam, serta bagi masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

... fikih) sepakat bahwa mashlahah merupakan dalil hukum dalam fikih Islam. Dan semua mashlahah wajib diambil selama tidak merupakan hawa nafsu dan tidak bertentangan dengan nash sehingga dikhawatirkan akan bertentangan dengan maqâshid al ...

23 Salat Sunah Menurut Empat Imam Mazhab

Salat sunah adalah salat-salat yang dilakukan untuk diri sendiri selain salat fardu yang lima waktu. Buku ini mencoba menguraikan salat sunah dengan perspektif empat mazhab fikih yang muktabar dalam islam. Susunan yang sederhana dan praktis menjadikan buku ini dapat dikonsumsi oleh banyak kalangan, baik awam ataupun yang terpelajar. Ada bacaan-bacaan dan doa yang diambil langsung dari hadis atau pendapat-pendapat ulama yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di dunia islam.

Menurut mazhab Maliki, waktu salat witir adalah setelah melakukan salat Isya diwaktunya (artinya saat hilang rona kemerahan di langit, bukan pada waktu Magrib dalam ben‐tuk jamak takdim). Jika seseorang melaksanakan salat Isya di waktu ...