Sebanyak 25 item atau buku ditemukan

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... alamiyah negeri ini, mendukung Ali Pasha asalkan bersedia memerintah melalui musyawarah dengan mereka. Ketika Ali Pasha sepakat, ulama memobilisasi penduduk Kairo untuk menentang Gubernur Utsmaniyyah, yang berhasil meminta Sultan ...

Zikir dalam Salat-Salat Tertentu

Seri Doa dan Zikir

Disunatkan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan membaca salawat buat Rasulullah SAW pada siang dan malam hari Jumat. Pada siang harinya hendaknya membaca surat AlKahfi. Imam Syafii mengatakan di dalam kitab AlUmm, disunatkan membaca surat Al-Kahfi pada malam hari Jumat.

Penulis berusaha menyusun kitab ini dengan ringkas, yaitu dengan cara membuang sebagian sanad-sanadnya.3 Hal itu mengingat kitab ini sengaja ditulis untuk para pemula 2 3 QS. Adz-Dzariyat ayat 56. Al-asaaniid, bentuk jamak dari isnaad, ...

Tentang Salat, Doa dan Zikir

Seri Doa dan Zikir

Bab ini cukup luas pembahasannya dan banyak hadis sahih yang menerangkannya dengan berbagai macam jenisnya. Dalam pembahasannya selalu muncul beberapa cabang masalah di dalam kitab fiqih. ami menyitir sebagian yang merupakan pokokpokoknya saja dengan menghindari detail dan masalah yang jarang terjadi. Sebagaimana kami pun sengaja tidak menyebutkan sebagian besar dalilnya dengan maksud untuk meringkas, karena kandungan kitab ini bukan untuk menjelaskan masalah dalil, melainkan untuk menjelaskan hal-hal yang diamalkan. Semoga Allah SWT memberikan taufik-Nya kepada kami.

Ad-dutsuur, bentuk jamak lafaz datsrun, artinya harta yang berlimpah. Kami meriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Kata ibnu Ujrah a, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda: تابقعم ال بيخي نهلئاق وأ نهلعاف ربد لك ...