Politik Pintu Terbuka
Undang-Undang Agraria dan Perkebunan Teh di Daerah Bandung Selatan 1870-1929
Beralihnya kontrol negara kolonial kepada kaum Liberal, memberikan pengaruh yang besar terhadap kebijakan pemerintah kolonial. Secara bertahap mereka melakukan perubahan-perubahan kebijakan menuju liberalisasi ekonomi di negara-negara jajahannya termasuk Hindia Belanda. Pada tahun 1870 di Hindia Belanda dilaksanakan politik ekonomi liberal atau sering disebut “Politik Pintu Terbuka” (Open Door Policy). Pelaksanaan politik liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula. Keterkaitan antara penerapan Undang-Undang Agraria 1870 sebagai dasar hukum masuknya pengusaha swasta di Bandung Selatan sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Mengingat pengetahuan penulis, sedikit sekali hasil penelitian maupun tulisan tentang sejarah Bandung yang dikaitkan dengan segi ekonomi. Penulis merasa terpanggil untuk melakukan suatu penelitian berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Agraria 1870 di daerah Bandung Selatan.
- Judul : Politik Pintu Terbuka
- Sub Judul : Undang-Undang Agraria dan Perkebunan Teh di Daerah Bandung Selatan 1870-1929
- Pengarang : Cecep Lukmanul Hakim,
- Penerbit : Vidya
- Bahasa : id
- Tahun : 2018
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=YAZNDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Beralihnya kontrol negara kolonial kepada kaum Liberal, memberikan pengaruh yang besar terhadap kebijakan pemerintah kolonial.