Sebanyak 63 item atau buku ditemukan

FIQIH DARAH WANITA Panduan singkat Memahami Fitrah -menjaga Ibadah untukmu Wanita Shalihah

Setiap perempuan pasti akan mengalami masa di mana darah keluar dari tubuhnya namun bukan karena luka semata. Ini adalah hal yang alami, bagian dari ciptaan Allah, bukan sesuatu yang kotor atau memalukan. Tapi… tahukah kamu? Tidak semua darah itu sama jenisnya dalam pandangan Islam. Dan yang lebih penting, hukum untuk masing-masing jenis darah juga berbeda.

Setiap perempuan pasti akan mengalami masa di mana darah keluar dari tubuhnya namun bukan karena luka semata.

AL-UMM #12: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii

Subjudul Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja dengan Dalil Al-Quran dan Hadis Sebuah karya klasik yang fenomenal. Dr. Al-Bugha menyajikannya secara lengkap, disertai dalil-dalil Al-Quran dan Hadis, serta pendapat para sahabat. Menjadi rujukan yang sangat berharga. -Dr. K.H. Maruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Matan Abu Syuja adalah salah satu kitab terbaik fiqih Mazhab Syafii, ditinjau dari cara pengkajian maupun isi kandungannya. Semua bab fiqih, ketentuan hukum, masalah ibadah, muamalah, dan lain-lain tercakup dalam buku ini. Bahasa yang lugas dan klarifikasi bahasan yang tematis menjadikan buku ini mudah dipelajari dan dipahami. Untuk memenuhi kecenderungan pencari ilmu yang menuntut dalil-dalil, Dr. Musthafa Dib Al-Bugha melengkapinya dengan dalil-dalil Al-Quran dan Hadis, serta pendapat para ulama. Sejak dulu hingga sekarang, buku ini menjadi bahan kajian para pencari ilmu dan menjadi sangat istimewa untuk dijadikan rujukan penting dalam mempelajari fiqih Mazhab Syafii. [Mizan, Noura Books, Islamic, Religion, Indonesia]

Subjudul Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja dengan Dalil Al-Quran dan Hadis Sebuah karya klasik yang fenomenal. Dr. Al-Bugha menyajikannya secara lengkap, disertai dalil-dalil Al-Quran dan Hadis, serta pendapat para sahabat.

AL-UMM #11: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, kitab babon]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

FIQIH PEMULA 3

Buku ini adalah terjemahan dari kitab mabadi fiqhiyah,karya syaikh umar abdul jabbar,ulama dari madzhab imam syafi'i ,dengan pembahasan yang simpel dan mudah dimengerti

Buku ini adalah terjemahan dari kitab mabadi fiqhiyah,karya syaikh umar abdul jabbar,ulama dari madzhab imam syafi'i ,dengan pembahasan yang simpel dan mudah dimengerti

Fiqih Sunnah Jilid 1

Satu keniscayaan yang tidak mungkin bisa ditolak, bila kita tidak bisa menghindarkan diri kita dari perbedaan fiqih. Saling menghormati dan menghargai menjadi jalan hadirnya rahmat di tengah perbedaan. Ilmu menjadi titik pangkal utamanya. Lewat buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fiqih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama. Buku fenomenal ini ditulis dengan penulisan yang mudah dicerna dan gampang dipahami; berdasar pada apa yang secara umum ingin diketahui oleh orang-orang Islam, menghindari pembahasan perbedaan pendapat (ikhtilâf) para ulama, kecuali jika hal itu memang betul-betul diperlukan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fiqih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Satu keniscayaan yang tidak mungkin bisa ditolak, bila kita tidak bisa menghindarkan diri kita dari perbedaan fiqih.