Sebanyak 6120 item atau buku ditemukan

Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Suatu Pengantar

Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.

Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain).

Fiqh Sunnah Lin Nissa`

Lemahnya nilai-nilai keimanan, dangkalnya pemahaman keislaman membuat wanita muslimah mudah sekali terpengaruh ajaran yang jauh dari tuntunan Islam yang Shahih. Lalu bagaimana solusinya? Salah satu solusinya adalah dengan mendakwahi wanita. Inilah jawaban yang tepat. Meskipun pelaksanaan dakwah tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Karena wanita itu Ibarat tulang rusuk yang bengkok, maka mereka -jika tidak diluruskan-akan semakin bengkok, namun jika terlalu dipaksakan saat meluruskannya, maka akan patah. Oleh karena itu butuh metode dakwah yang lembut dengan tetap diatas manhaj dan fiqih, serta dakwah yang benar dan shahih untuk menjaga seorang muslimah dari ajaran yang jauh dari tuntunan Islam. Diantara salah satu medan dakwah kepada wanita adalah menyebarkan ilmu melalui buku-buku. Terutama buku yang mudah dipahami wanita dari kalangan awam dan buku yang sesuai dengan kebutuhan dasar mereka- terutama kebutuhan dasar-dasar fiqih untuk wanita, seperti halnya buku Fiqh Sunnah Lin Nissa` ini! Buku ini adalah terjemahan bahasa Indonesia dari kitab fiqh sunnah lin nisa’ karya Abu Malik Kamal. Buku setebal 906 halaman ini membahas secara tuntas panduan fiqih bagi wanita, mulai dari tata cara beribadah hingga muamalah yang berhubungan dengan wanita. Berbeda dengan buku terjemahan lain dengan judul yang sama, versi terjemahan dari penerbit Khazanah Fawaid ini telah mendapat lisensi langsung untuk cetak maupun penyebarannya. Pada edisi lengkap ini, pembahasannya mencakup: Thaharah (bersuci) Shalat Penyelenggaraan Jenazah Zakat, Shadaqah, dan Jual Beli Shiyam (puasa) Haji dan Umrah Sumpah dan Nadzar Makanan, Minuman, dan Bejana Pakaian dan Perhiasan Wanita Serta Hukum Memandang Nikah dan Hal-hal Seputarnya Perceraian Suami - Istri, dan Warisan

Terutama buku yang mudah dipahami wanita dari kalangan awam dan buku yang sesuai dengan kebutuhan dasar mereka- terutama kebutuhan dasar-dasar fiqih untuk wanita, seperti halnya buku Fiqh Sunnah Lin Nissa` ini!

Terjemah Lengkap Riyadush Shalihin Kumpulan Hadis Terlengkap Tentang Akhlak, Adab dan Penyuci Hati

Dalam agama Islam, sumber yang terpercaya untuk merunut dan mempelajari ajaran Islam lebih dalam terdapat di dua sumber. Pertama adalah Al Quran sebagai kitab suci umat Muslim dan kedua adalah hadits. Hadits merupakan pedoman pokok di dalam agama Islam setelah kitab suci Al Quran. Hal tersebut secara langsung diperintahkan langsung oleh Rasulullah SAW agar tidak tersesat. Hadits berisi tentang sabda, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Dengan itu umat Muslim dapat menjadikan hadits sebagai pedoman untuk meninggalkan dan melaksanakan hal-hal yang dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad. Untuk Anda yang ingin mempelajari hadits lebih dalam lagi, tidak perlu risau karena buku “Terjemah Lengkap Riyadhus Shalihin Kumpulan Hadis Terlengkap Tentang Akhlak, Adab dan Penyuci Hati” hadir dari sekian banyak kitab hadits yang membicarakan masalah akidah, syariah dan akhlak. Riyadhus Shalihin adalah nama salah satu kitab kumpulan hadits Nabi Muhammad, yang berarti taman orang-orang Shalih. Buku karangan Imam An Nawawi ini sangat lengkap dan dapat mendorong bagi para pembacanya untuk mendapatkan ilmu lengkap mengenai hadits yang membahas tentang akhlak, adab, dan penyuci hati. Beliau adalah tokoh besar dalam bidang fiqih di dalam madzhab Syafi’i. Kitab Riyadhus Shalihin ini merupakan karya terbaik Imam An Nawawi yang menjembatani antara umat Islam dengan Sunnah Nabi SAW.

Buku karangan Imam An Nawawi ini sangat lengkap dan dapat mendorong bagi para pembacanya untuk mendapatkan ilmu lengkap mengenai hadits yang membahas tentang akhlak, adab, dan penyuci hati.

FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional.