Naurel Firdaus
2024 · Book · Open Access
Maybe, saat pertama kali mengalami haid, sebagian perempuan akan kaget. Sebagian lagi bingung, bahkan takut. Hemmm, itu wajar aja, kok. Tetaplah tenang. Apalagi, Allah udah menetapkan setiap wanita pasti mengalami haid bila tiba waktunya. Sebelum masa haid itu tiba, yuk bekali diri kamu dengan pengetahuan seputar darah kebiasaan wanita bersama buku ini. Misalnya, apa darah haid itu? Berapa lama masa haid? Gimana kalo haid terputus-putus atau maju-mundur? Bagaimana jika warna darah haidmu kuning atau keruh? Apa saja bahaya bila haid tidak teratur? Apa saja hal-hal yang dibolehkan dan dilarang bagi wanita haid? Tidak hanya itu, kamu juga disuguhi pengetahuan seputar nifas dan istihadah secara mudah dan praktis. Bahkan, kamu juga dibekali pengetahuan seputar aurat dan cara menjadi remaja muslimah yang gaul dan smart. Alhasil, buku ini sangat bermanfaat buat dirimu di dunia hingga akhirat. Selamat membaca!
Wahyu Saputra S.Pd
2024 · Book · Open Access
Thaharah adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran, baik yang bersifat lahiriyah maupun maknawiyah. Dalam bahasa kita, thaharah dikenal dengan istilah bersuci, baik dari najis maupun hadats. Thaharah tidak hanya cukup untuk diketahui, tetapi juga harus dipraktekkan secara benar. Dalam buku ini penulis mencoba merangkum secara lengkap dan rinci pembahasan dan penjelasan mengenai thaharah. Buku ini dilengkapi pembahasan tentang thaharah dimana didalamnya membahas penjelasan air dan pembagiannya, penjelasan tentang Najis dan perpindahannya, penjelasan Istinja' dan tata caranya, penjelasan lengkap tentang Wudhu, penjelasan tentang mengusap khuf, penjelasan seperti apa itu Shahibul Jabirah, menjelaskan dengan lengkap tentang mandi yang menjelaskan tentang cara dan ketentuan bersuci hadats besar maupun hadats kecil, menjelaskan tentang nifas, serta penjelasan praktis dalam memahami darah wanita untuk memudahkan dalam beribadah, penjelasan tentang kedudukan faaqiduthahurain, dan juga menjelaskan tentang tayammum beserta persyaratan-persyaratan diperbolehkannya bertayammum. Pada buku ini, disetiap bab pembahasan dicantumkan kesimpulan dalam bentuk bagan yang mana memudahkan pembacanya untuk memahami lebih cepat dan juga lebih rinci lagi. Karena sangat pentingnya masalah thaharah ini, bahkan wajib untuk diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim. Maka kami berpesan: Baca dan Pahamilah tentang tharahah, agar thaharahmu benar dan sempurna.
Makrum Kholil
2024 · Book · Open Access
Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam
2024 · Book · Open Access
Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.
Aslan
2024 · Book · Open Access
Fiqh yang terjadi pada kehidupan masyarakat keseharian-harian baik mencakup sesuatu yang sudah biasa dilakukan seperti wudhu, shalat, puasa, dan lainnya maupun yang jarang diketahui oleh masyarakat saat ini misalnya masalah nikah, talaq dan lainnya yang mana kejadian tersebut tidak terlepas dari sebuah pelajaran dan pengalaman. Pelajaran bisa saja ditempuh melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Namun, tri pusat pendidikan ini jika tidak bekerjasama maka akan mengalami problema yang rumit sehingga anak-anak nantinya tidak dapat memahami fiqh yang akan berkembang sesuai dengan zamannya.
Edi AH Iyubenu
2024 · Book · Open Access
Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.
None
2024 · Book · Open Access
Syaikh Abu Malik Kamal
2024 · Book · Open Access
Lemahnya nilai-nilai keimanan, dangkalnya pemahaman keislaman membuat wanita muslimah mudah sekali terpengaruh ajaran yang jauh dari tuntunan Islam yang Shahih. Lalu bagaimana solusinya? Salah satu solusinya adalah dengan mendakwahi wanita. Inilah jawaban yang tepat. Meskipun pelaksanaan dakwah tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Karena wanita itu Ibarat tulang rusuk yang bengkok, maka mereka -jika tidak diluruskan-akan semakin bengkok, namun jika terlalu dipaksakan saat meluruskannya, maka akan patah. Oleh karena itu butuh metode dakwah yang lembut dengan tetap diatas manhaj dan fiqih, serta dakwah yang benar dan shahih untuk menjaga seorang muslimah dari ajaran yang jauh dari tuntunan Islam. Diantara salah satu medan dakwah kepada wanita adalah menyebarkan ilmu melalui buku-buku. Terutama buku yang mudah dipahami wanita dari kalangan awam dan buku yang sesuai dengan kebutuhan dasar mereka- terutama kebutuhan dasar-dasar fiqih untuk wanita, seperti halnya buku Fiqh Sunnah Lin Nissa` ini! Buku ini adalah terjemahan bahasa Indonesia dari kitab fiqh sunnah lin nisa’ karya Abu Malik Kamal. Buku setebal 906 halaman ini membahas secara tuntas panduan fiqih bagi wanita, mulai dari tata cara beribadah hingga muamalah yang berhubungan dengan wanita. Berbeda dengan buku terjemahan lain dengan judul yang sama, versi terjemahan dari penerbit Khazanah Fawaid ini telah mendapat lisensi langsung untuk cetak maupun penyebarannya. Pada edisi lengkap ini, pembahasannya mencakup: Thaharah (bersuci) Shalat Penyelenggaraan Jenazah Zakat, Shadaqah, dan Jual Beli Shiyam (puasa) Haji dan Umrah Sumpah dan Nadzar Makanan, Minuman, dan Bejana Pakaian dan Perhiasan Wanita Serta Hukum Memandang Nikah dan Hal-hal Seputarnya Perceraian Suami - Istri, dan Warisan
None
2024 · Book · Open Access
Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah M.Ag.
2024 · Book · Open Access
Buku ini berupa Nahzom dari matan Zubad yang dikarang oleh Al-Syeikh Al-Imam Al-‘Allâmah Ahmad bin Ruslan Al-Syâfi’iy dan diterjemahkan ke dalam Bahasa sunda secara nazhom juga oleh Al-marhum KHM. Chudlori bin H. Mawardi yang ditulis tangan oleh anaknya Hj. Edah Faridah, kemudian ditik dalam bentuk seperti yang sekarang oleh Hj. Aah Tsamrotul Fuadah. Semoga mereka mendapat pahala dan ridho Allah Swt. di dunia dan akhirat. Aâmîn. Nahzom Zubad ini berisi fiqh ( hukum Islam) yang sangat sempurna dari mulai ibadah, mu’amalah, munakahah, faroidh (warotsah), jinayah (pidana), qodho (peradilan), dan tentang tashowuf. Bedanya dengan kitab-kitab fiqh pada umumnya, kitab ini disajikan dengan cara nazhom sehingga mudah dihafal. Oleh karena itu sangat penting untuk dipelajari oleh semua umat Islam yang sangat ingin memahami hukum Islam sebagai bekal kehidupannya di dunia untuk bisa mencapai kebahagiaan di akhirat kelak. Semoga kitab ini bermanfaat bagi siapapun yang mau mempelajarinya
Imam An-Nawawi
2024 · Book · Open Access
Dalam agama Islam, sumber yang terpercaya untuk merunut dan mempelajari ajaran Islam lebih dalam terdapat di dua sumber. Pertama adalah Al Quran sebagai kitab suci umat Muslim dan kedua adalah hadits. Hadits merupakan pedoman pokok di dalam agama Islam setelah kitab suci Al Quran. Hal tersebut secara langsung diperintahkan langsung oleh Rasulullah SAW agar tidak tersesat. Hadits berisi tentang sabda, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Dengan itu umat Muslim dapat menjadikan hadits sebagai pedoman untuk meninggalkan dan melaksanakan hal-hal yang dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad. Untuk Anda yang ingin mempelajari hadits lebih dalam lagi, tidak perlu risau karena buku “Terjemah Lengkap Riyadhus Shalihin Kumpulan Hadis Terlengkap Tentang Akhlak, Adab dan Penyuci Hati” hadir dari sekian banyak kitab hadits yang membicarakan masalah akidah, syariah dan akhlak. Riyadhus Shalihin adalah nama salah satu kitab kumpulan hadits Nabi Muhammad, yang berarti taman orang-orang Shalih. Buku karangan Imam An Nawawi ini sangat lengkap dan dapat mendorong bagi para pembacanya untuk mendapatkan ilmu lengkap mengenai hadits yang membahas tentang akhlak, adab, dan penyuci hati. Beliau adalah tokoh besar dalam bidang fiqih di dalam madzhab Syafi’i. Kitab Riyadhus Shalihin ini merupakan karya terbaik Imam An Nawawi yang menjembatani antara umat Islam dengan Sunnah Nabi SAW.
Dr. Ahmad Imam Mawardi; MA.
2024 · Book · Open Access
Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.
Wali Kutub Putri SAKLUSIN
2024 · Book · Open Access
Sehubungan dengan perkembangan zaman yang sangat dinamis, problematika umat Islam semakin kompleks dan membutuhkan pencerah-an, pembinaan dan solusi yang solutif terkait problematika yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, maka kehadiran buku dengan judul Fiqh Kontemporer ini dirasa sangat tepat. Untuk itu kami menyusun buku berjudul ―Fiqh Kontemporer‖, yang diadaptasi dari Kitab Matan Al-Ghoyah wa Al-Taqrib. Buku ini mempertahankan teks asli berbahasa Arab dengan terjemah kemudian setiap babnya dilengkapi dengan pembahasan global dengan tema kontemporer. Adapun buku ini dipersembahkan khusus untuk para muslim, khususnya kalangan santri, agar menjadi wasilah terhadap tercapai-nya pemahaman dan penguasaan materi kitab tersebut. Kitab ini dipersembahkan oleh Saklusin, generasi keduabelas, sebagai kenang-kenangan, dan bentuk terima kasih kepada seluruh civitas MBI Amanatul Ummah atas pendidikan yang totalitas, penuh makna, dan penuh tanggung jawab. Semoga buku ini menjadi pengantar barokah keilmuan selama kami ‗nyantri‘ di MBI Amanatul Ummah Pacet. Dalam proses pembuatannya yang tertampung dalam sebuah forum ‗Walikutub‘ ( ديوان تأليف كتب التراث ) mengucapkan banyak terima kasih atas seluruh petunjuk yang kami terima dari dewan pembina, dan tak lupaDan kami memohon maaf atas seluruh kesalahan baik yang termaktub dalam buku ini, maupun kekhilafan yang terjadi selama proses penyusunan buku ini.
Muhammad Sauqi; S.H.I; M.H
2024 · Book · Open Access
Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.
Rizem Aizid
2024 · Book · Open Access
Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!
Drs. Harun; M.H.
2024 · Book · Open Access
Buku ini disusun guna membantu pembaca dalam mempelajari fiqh muamalah yang diharapkan dapat mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi syari'ah. Buku ini berisi dua puluh bab yang terdiri atas (1) harta; (2) milik; (3) akad; (4) hak dan kewajiban; (5) jual beli; (6) ijarah (sewa menyewa); (7) rahn (gadai); (8) qardh (utang piutang); (9) riba; (10) ariyah; (11) hiwalah; (12) kafalah; (13) syirkah; (14) mudharabah; (15) muzaro'ah; (16) musaqah; (17) wadi'ah; (18) wakalah; (19) hibah; (20) ju'alah.
Dr. H. Moh. Najib Syaf; M.H.I
2024 · Book · Open Access
"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menyelami pemikiran dan pandangan unik yang diusung oleh Al-Turabi dalam merumuskan dasar-dasar hukum Islam. Buku ini tidak hanya sekadar merinci gagasan Al-Turabi, tetapi juga melakukan rekonstruksi terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh yang beliau perkenalkan. Pembaca akan dibawa dalam perjalanan intelektual untuk memahami dan mengapresiasi peran Al-Turabi dalam mengadaptasi dan menyusun kembali prinsip-prinsip dasar hukum Islam sesuai dengan konteks zaman modern. Dengan bahasa yang lugas dan mendalam, buku ini menjadi panduan bagi mereka yang ingin memahami peran Hasan Al-Turabi dalam merumuskan ulang pemikiran Ushul Fiqh. Sinopsis ini hanya menggambarkan sebagian kecil dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam buku ini. Mari menyelami lebih jauh pemikiran dan kontribusi Hasan Al-Turabi dalam "REKONSTRUKSI USHUL FIQH" untuk memahami bagaimana ia memberikan warna baru pada pemikiran hukum Islam. Buku persembahan penerbit PenaCendekiaPustaka #PenaCendekia
Amir Syarifuddin
2024 · Book · Open Access
Syahin Atif Shobir
2024 · Book · Open Access
Siroh
Partai Komunis Indonesia. Comite Central
2024 · Book · Open Access