Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

D

3.698 karya publik ditemukan.

2026: 2412025: 12872024: 20062023: 155

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

SELEKTA HUKUM ISLAM DALAM KITAB ZUBAD KARYA AHMAD BIN RUSLAN DENGAN TERJEMAH BAHASA SUNDA OLEH KH. M. CHUDLORI

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini berupa Nahzom dari matan Zubad yang dikarang oleh Al-Syeikh Al-Imam Al-‘Allâmah Ahmad bin Ruslan Al-Syâfi’iy dan diterjemahkan ke dalam Bahasa sunda secara nazhom juga oleh Al-marhum KHM. Chudlori bin H. Mawardi yang ditulis tangan oleh anaknya Hj. Edah Faridah, kemudian ditik dalam bentuk seperti yang sekarang oleh Hj. Aah Tsamrotul Fuadah. Semoga mereka mendapat pahala dan ridho Allah Swt. di dunia dan akhirat. Aâmîn. Nahzom Zubad ini berisi fiqh ( hukum Islam) yang sangat sempurna dari mulai ibadah, mu’amalah, munakahah, faroidh (warotsah), jinayah (pidana), qodho (peradilan), dan tentang tashowuf. Bedanya dengan kitab-kitab fiqh pada umumnya, kitab ini disajikan dengan cara nazhom sehingga mudah dihafal. Oleh karena itu sangat penting untuk dipelajari oleh semua umat Islam yang sangat ingin memahami hukum Islam sebagai bekal kehidupannya di dunia untuk bisa mencapai kebahagiaan di akhirat kelak. Semoga kitab ini bermanfaat bagi siapapun yang mau mempelajarinya

FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

FIQIH MUAMALAH

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Fiqh Keluarga Terlengkap

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!

Fiqh Muamalah

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini disusun guna membantu pembaca dalam mempelajari fiqh muamalah yang diharapkan dapat mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi syari'ah. Buku ini berisi dua puluh bab yang terdiri atas (1) harta; (2) milik; (3) akad; (4) hak dan kewajiban; (5) jual beli; (6) ijarah (sewa menyewa); (7) rahn (gadai); (8) qardh (utang piutang); (9) riba; (10) ariyah; (11) hiwalah; (12) kafalah; (13) syirkah; (14) mudharabah; (15) muzaro'ah; (16) musaqah; (17) wadi'ah; (18) wakalah; (19) hibah; (20) ju'alah.

Rekonstruksi Ushul Fiqh Hasan Al-Turabi

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

"REKONSTRUKSI USHUL FIQH HASAN AL-TURABI" merupakan sebuah karya yang mempersembahkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh dari sudut pandang ulama kontemporer terkemuka, Hasan Al-Turabi. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menyelami pemikiran dan pandangan unik yang diusung oleh Al-Turabi dalam merumuskan dasar-dasar hukum Islam. Buku ini tidak hanya sekadar merinci gagasan Al-Turabi, tetapi juga melakukan rekonstruksi terhadap konsep-konsep Ushul Fiqh yang beliau perkenalkan. Pembaca akan dibawa dalam perjalanan intelektual untuk memahami dan mengapresiasi peran Al-Turabi dalam mengadaptasi dan menyusun kembali prinsip-prinsip dasar hukum Islam sesuai dengan konteks zaman modern. Dengan bahasa yang lugas dan mendalam, buku ini menjadi panduan bagi mereka yang ingin memahami peran Hasan Al-Turabi dalam merumuskan ulang pemikiran Ushul Fiqh. Sinopsis ini hanya menggambarkan sebagian kecil dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam buku ini. Mari menyelami lebih jauh pemikiran dan kontribusi Hasan Al-Turabi dalam "REKONSTRUKSI USHUL FIQH" untuk memahami bagaimana ia memberikan warna baru pada pemikiran hukum Islam. Buku persembahan penerbit PenaCendekiaPustaka #PenaCendekia

Bom Bali

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Investigation of the October 12, 2002 Bali bombings.